Advertisement
Bawa Ganja, Acara Piknik ke Pantai Batal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Nasib nahas dialami empat pemuda yang rencananya ingin menikmati keindahan pantai Gunungkidul. Mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Razia gabungan yang dilakukan Polresta Gunungkidul di rest area Bunder, Playen, Kamis (5/6/2014) malam berhasil mengamankan 4 orang pemuda tersebut karena kedapatan membawa ganja.
Advertisement
Namun, hasil pengembangan didapatkan pengguna lainnya di daerah Senturan Jogja. Total, Polresta Gunungkidul mengamankan 5 pengguna ganja.
“Setelah kami periksa, didapatkan satu pelaku lainnya. Saat itu juga, kami langsung meringkusnya di kos-kosan pelaku di Jalan Seturan, Jogja, Jumat (6/6/2014) dini hari,” kata Kasat Reskoba Polres Gunungkidul AKP Sugeng Riyadi, kemarin.
Dia menuturkan, awalnya kegiatan razia gabungan adalah kegiatan rutin dalam rangka cipta kondisi. Namun, di saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang Toyota Avanza nopol AB1642RK terlihat gerak-gerik yang mencurigakan.
Tanpa berpikir lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih itensif. Hasilnya, dalam mobil tersebut, tepatnya di belakang salah satu jok ditemukan satu putung ganja, 1 kotak ganja kering seberat 7,18 gram.
“Sekitar pukul 22.30 WIB kami mengamankan keempat pelaku. Sebenarnya, dalam mobil tersebut penumpang ceweknya, namun saat dilakukan tes ternyata hasilnya negative. untuk itu, dia kami jadikan saksi dalam kasus ini,” ungkap Sugeng.
Dia menambahkan, dari keterangan keempat pelaku didapatkan salah seorang pelaku lainnya yang tinggal di daerah Jalan Seturan, Jogja. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku.
“Hasilnya, kami berhasil mengamankan ganja kering seberat 5,80 gram. Serta satu bungkus ranting ganja kering seberat 10,58 gram,” sebutnya.
Adapun kelima tersangka Irvan Ferdian 30, Muh Lutfi Maulana 24, Tomi Firman Hidayat 23, Rangga Dwi Nugraha 26, dan Fahmi Ali Aljufri (diamankan di Senturan Jogja) kini berada di Mapolres Gunungkidul.
Sementara, Puput Nuraini, meski hanya sebagai saksi tetap diikutkan dalam rombongan itu. Tujuannya adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terutama, terkait dengan asal usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 111 jo 114 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun penjara. “Kami terus melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan, akan didapatkan pelaku atau pengguna lainnya,” kata Sugeng lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Bakal Dilengkapi Underpass di Kawasan Perbukitan Prambanan
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Advertisement
Advertisement