Advertisement

KORUPSI RSUD JOGJA : Berkas Tersangka Alkes Akhirnya Masuk Tahap II

Ujang Hasanudin
Senin, 23 Juni 2014 - 15:45 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI RSUD JOGJA : Berkas Tersangka Alkes Akhirnya Masuk Tahap II Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara - Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja (dulu bernama RS Wirosaban) sudah masuk pada tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Berkas pemeriksaan tersangka sudah lengkap, Senin besok [hari ini] penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo, Minggu (22/6/2014).

Advertisement

Aji mengatakan awalnya penyerahan barang bukti dan tersangka Jumat, pekan lalu, namun pengacara tersangka belum datang. Dua tersangka itu adalah Bambang Suparyono dan Johan Hendarman, sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan dan masih dalam tanggungan penyidik kejaksaan sejak 4 Maret 2014.

Bambang Suparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes dari pihak RSUD Jogja dan Johan Hendarman merupakan Direktur CV Jogja Mitra Solusindo selaku pihak rekanan pengadaan, disangka penyidik sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp4,5 miliar tersebut.

Kasus bermula saat RSUD mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCU 2012 lalu. Ada 39 jenis peralatan kesehatan yang dibeli dari luar negeri.

Penyidik menemukan unsur pelanggaran dalam penadaan alkes itu karena alkses hanya dilengkapi dengan kartu garansi fotokopi atau tidak asli. Selain itu penyidik juga menduga harga barang juga lebih rendah dari pada uang yang dibayarkan sehinga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian Negara Rp800 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY mengatakan secara umum proses hokum tahap II sudah lengkap tinggal proses persiapan tuntutan oleh JPU. Jika berkas sudah diterima JPU maka tersangka menjadi tanggungan JPU namun tetap dititipkan di Rutan Wirosaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement