Advertisement
Duh, Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Jogja Belum Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Jogja, telah menyentuh angka 2.250 pelanggaran.
Terdiri dari APK yang dipasang di tiang listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU), jembatan kereta api, APK tanpa stiker izin pemasangan, berada di jalan protokol, serta pemasangan APK di lingkungan cagar budaya, sekitar Alun-Alun Selatan, dan lainnya.
Advertisement
Agus Triyatno, Ketua Panwaslu Kota Jogja menjelaskan laporan sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakhir pada 23 Juni 2014, dibalas oleh KPU pada 25 Juni 2014. "KPU juga sudah menyurati partai dan tim sukses, kini tergantung dari Dintib [Dinas Ketertiban],” jelasnya, Senin (30/6/2014).
Pada Pemilu Legislatif (pileg) 9 April 2014, pihaknya menemukan kasus bentuk pelanggaran pemasangan APK hingga 12.000 lebih.
“Kami meminta Panwscam juga bisa melakukan pengawasan yang lebih cermat, tidak bisa hanya diserahkan kepada Panwaslu Kota Jogja saja. Dan kepada KPU, kalau bisa dapat menindak lebih tegas kepada partai dan tim sukses. Jangan hanya peringatan. Bisa misalnya pengurangan jatah kampanye, atau seperti apa,” saran Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
- Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
- Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
- Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
- Dinkes Klaim Kasus DBD di Gunungkidul Menurun
Advertisement