Advertisement
Tangani Kasus Persiba, BPKP DIY Diawasi KPK

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi kinerja Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka.
Kepala BPKP DIY Tytut Ratih Kusumo menyatakan gelar perkara kasus Persiba antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah dilakukan awal Juni lalu. Gelar perkara tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Gelar perkara sengaja dilaksanakan di KPK sebab lembaga anti-korupsi itu menurut Tytut sejak awal telah melakukan supervisi kasus yang melibatkan anggaran daerah senilai Rp12 miliar.
Advertisement
Dari pihak BPKP, otoritas BPKP pusat hadir secara langsung. Hasil gelar perkara atau ekspose kasus tersebut, masih ada data perkara penyidikan kasus Persiba yang harus dilengkapi Kejati DIY, sehingga BPKP saat ini belum dapat melakukan penghitungan kerugian negara seperti yang diminta Kejati sebelumnya. Alhasil penerbitkan surat tugas untuk perhitungan kerugian kasus Persiba masih menunggu kelengkapan berkas terlebih dahulu. BPKP kata dia tidak mau gegabah dengan segera membentuk tim sedangkan data belum matang, sebab kasus tersebut akan berujung ke pengadilan.
“Kalau surat permohonan perhitungan kerugian negara sudah dilayangkan kejaksaan ke BPKP pusat dan sudah dilimpahkan ke kami, cuma kan kami tidak bisa langsung membentuk tim harus lengkap dulu datanya. Kami harus mantap mengerjakan perhitungan kerugian ini supaya kuat di pengadilan. Saya juga tidak mau terus dibully karena dianggap lama menyelesaikan masalah ini, percayalah kami serius,” terang Tytut saat menerima audiensi sejumlah aktivis anti korupsi DIY di gedung BPKP DIY Jalan Parangtritis Bantul Senin (7/7/2014).
Menurut Tytut, kinerja lembaganya dalam penyelesaian kerugian negara kasus Persiba hingga kini terus dipantau KPK. Karenanya ia berharap kelengkapan data tersebut segera disampaikan Kejati DIY. Sejatinya bila data lengkap, proses perhitungan kerugian negara hanya memakan waktu dua minggu. Namun waktu bisa molor bila berkas belum lengkap.
“Kami ini dipantau sama KPK, siapa yang meragukan integritas lembaga itu selama ini kalau sudah menangani perkara. Meski sebenarnya kami memahami, di kejaksaan itukan baru saja ada pergantian tim, mereka butuh penyesuaian dan harus mempelajari kasus ini lagi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement