Advertisement
PNS Kota Jogja Diimbau Tidak Memberi atau Menerima Parcel

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Jogja diimbau tidak menerima atau memberi parcel kepada pihak lain. Apabila menerima wajib melapor ke Inspektorat.
"Surat edaran terkait parcel ini sedang dirumuskan. Diharapkan pada pekan depan sudah dapat ditetapkan dan diedarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jogja," kata Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat (18/7/2014).
Advertisement
Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Di dalam peraturan walikota tersebut dinyatakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja wajib melaporkan parcel atau berbagai bentuk bingkisan lain yang diterimanya karena bisa dianggap sebagai gratifikasi. Pelaporan penerimaan parcel harus menyertakan taksiran harga dari barang yang diterima dan saat menyerahkan barang harus disertai dengan dokumen penyerahan.
"Ini tentu sangat merepotkan. Daripada begitu, maka akan lebih baik jika pegawai tidak menerima atau memberi parcel sehingga semua pihak bisa merayakan Idul Fitri tanpa ada beban," katanya.
Apabila ada barang yang tidak dapat dikembalikan, maka diimbau menyerahkan barang tersebut ke pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan. Namun demikian, Haryadi mengingatkan ada perbedaan antara parcel dan hadiah.
"Untuk atasan, bisa saja memberikan hadiah kepada bawahannya karena hal itu masuk dalam kategori hadiah asalkan nilainya tidak berlebihan. Hanya saja, batasan nilai tidak berlebihan ini masih sulit ditentukan," katanya.
Selain mengimbau pegawai agar tidak menerima atau memberi parcel, Pemerintah Kota Jogja juga melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satunya mudik Lebaran.
"Mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga. Jika digunakan di luar fungsinya, pemerintah akan memberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Inspektur Pemerintah Kota Jogja Wahyu Widayat mengatakan telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian Gratifikasi.
"Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya. Jika tidak, maka bisa diduga telah melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement