OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan perusahaan di Kabupaten Bantul belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 Lebaran seperti diamanahkan perundang-undangan.
Belum dibayarnya hak ratusan pekerja itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto. Menurut Susanto, hingga lewat dari H-7 Lebaran (batas maksimal pemberian THR) masih ada sekitar 10% perusahaan di Bantul yang belum membayar THR.
Jumlah perusahaan yang ada di Bantul saat tercatat sebanyak 555. Artinya ada 55 atau puluhan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. Susanto menambahkan sebanyak 555 perusahaan itu mempekerjakan sekitar 36.000 tenaga kerja.
Kendati demikian, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. Beberapa perusahaan yang belum membayar THR tersebut, menurut dia, justru berjanji akan menunaikan kewajibannya pada H-3 Lebaran.
"Ada satu dua perusahaan yang bilang akan bayar THR pada H-3, sejauh ini tidak ada yang mengajukan penundaan," papar Susanto Kamis (24/7/2014).
Namun Susanto enggan membeberkan mana saja perusahaan yang belum membayar THR tersebut. Juga tidak diketahui apakah itu perusahaan besar atau sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Baznas dan Kemdiktisaintek bekerja sama memperluas akses pendidikan, beasiswa, literasi zakat, hingga pemberdayaan masyarakat.
SIMAK RISKI dikembangkan Pemkot Jogja untuk mengintegrasikan manajemen risiko dengan SAKIP dan mencegah target kinerja terganggu.
Luhut menyebut 50 juta masyarakat miskin desil 1–5 akan menerima bansos digital. Penyaluran ditargetkan mulai 2027 secara cashless.
Kejati DIY menetapkan ABW sebagai tersangka dugaan korupsi kelonggaran tarik pinjaman senilai sekitar Rp1,66 miliar di Wonosari.
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.