Advertisement

KORUPSI ALKES RS JOGJA : Hakim Tipikor Akan Tinjau Alkes di RS Jogja

Ujang Hasanudin
Minggu, 03 Agustus 2014 - 13:45 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI ALKES RS JOGJA : Hakim Tipikor Akan Tinjau Alkes di RS Jogja dokumen

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja akan meninjau langsung alkes, Senin (4/8/2014).

“Kita akan cek lapangan bagaimana bentuknya alkes itu. Kita jadwalkan 11 Agustus,” kata Ketua Majlis Hakim Pontas Efendi dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Yunanda, di Pengadilan Tipikor, Jogja, Rabu (23/7/2014) lalu.

Advertisement

Pontas mengatakan hakim juga perlu mengetahui bentuk dan kegunaan alat kesehatan yang menjadi obyek perkara dan bagaimana proses pengadaan alat kesehatan tersebut.

“Jadi tidak melihat dari berkas saja,” ucap Pontas.

Majelis hakim juga meminta saat kunjungan lapangannya nanti ditemani saksi Yunanda selaku kepala instalasi bedah (IBS) untuk menjelaskan fungsi masing-masing alat kesehatan tersebut.

Perkara korupsi alkes RS Jogja yang menyeret dua orang sebagai terdakwa yaitu Bambang Saparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS Jogja dan Johan Hendrawan, selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo, pihak pengadaan barang. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20/2002 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31/1999 junto pasal 56 ke 2 KUHP.

Kasus tersebut bermulai pada 2012 RS Jogja-dulu Rumah Sakit Wirosaban membutuhkan alkes untuk ruang bedah dan ICCU dengan PAGU anggaran Rp4,9 miliar. Namun pengadaan itu diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 54/2010. Jaksa menemukan kejanggalan dalam penentuan harga alkes yang tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan dalam proses lelang, karena pihak pengadaan barang bisa lolos padahal CV.Jogja Mitra Solusindo tidak memenuhi syarat peserta lelang. (Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/24/korupsi-alkes-rs-jogja-saksi-bantah-bap-jaksa-521645">KORUPSI ALKES RS JOGJA : Saksi Bantah BAP Jaksa dan http://www.harianjogja.com/baca/2014/07/17/kasus-korupsi-alkes-duh-ulp-dan-rumah-sakit-jogja-saling-tuduh-519911">KASUS KORUPSI ALKES : Duh, ULP dan Rumah Sakit Jogja Saling Tuduh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement