Advertisement
Dishubkominfo Kesulitan Menindak Angkutan Umum yang Langgar Aturan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan menindak angkutan penumpang umum yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dishubkominfo DIY, Sumariyoto menjelaskan selain menyasar pada angkutan barang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkala juga menyasar angkutan penumpang.
Advertisement
Beberapa poin yang menjadi perhatian untuk angkutan umum yakni izin KIR, izin trayek dan emisi gas buang.
"Akan tetapi untuk angkutan penumpang, kami kesulitan menindak, karena mereka hanya beroperasi sekadarnya tanpa memperhatikan kelengkapan tersebut, kalau ditilang terus mereka malah tidak terima dan melakukan demo," katanya, disela razia angkutan barang, Rabu (20/8/2014).
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Hartoyo mengatakan, dalam pemeriksaan angkutan umum pihaknya bertugas mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sebagian pengemudi masih mengabaikan kelengkapan surat-surat, misalnya tidak memperhatikan masa berlaku STNK serta tidak memiliki SIM, sopir angkutan yang seharusnya pakai B1 umum, cuma punya SIM B1 saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
- Dishub Bantul Siapkan 250 Lampu Cadangan Jelang Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement




