Advertisement
Dishubkominfo Kesulitan Menindak Angkutan Umum yang Langgar Aturan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan menindak angkutan penumpang umum yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dishubkominfo DIY, Sumariyoto menjelaskan selain menyasar pada angkutan barang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkala juga menyasar angkutan penumpang.
Advertisement
Beberapa poin yang menjadi perhatian untuk angkutan umum yakni izin KIR, izin trayek dan emisi gas buang.
"Akan tetapi untuk angkutan penumpang, kami kesulitan menindak, karena mereka hanya beroperasi sekadarnya tanpa memperhatikan kelengkapan tersebut, kalau ditilang terus mereka malah tidak terima dan melakukan demo," katanya, disela razia angkutan barang, Rabu (20/8/2014).
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Hartoyo mengatakan, dalam pemeriksaan angkutan umum pihaknya bertugas mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sebagian pengemudi masih mengabaikan kelengkapan surat-surat, misalnya tidak memperhatikan masa berlaku STNK serta tidak memiliki SIM, sopir angkutan yang seharusnya pakai B1 umum, cuma punya SIM B1 saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi Korban Jambret Tak Dipidana
- Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
- Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
Advertisement
Advertisement




