Advertisement
Dishubkominfo Kesulitan Menindak Angkutan Umum yang Langgar Aturan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan menindak angkutan penumpang umum yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dishubkominfo DIY, Sumariyoto menjelaskan selain menyasar pada angkutan barang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkala juga menyasar angkutan penumpang.
Advertisement
Beberapa poin yang menjadi perhatian untuk angkutan umum yakni izin KIR, izin trayek dan emisi gas buang.
"Akan tetapi untuk angkutan penumpang, kami kesulitan menindak, karena mereka hanya beroperasi sekadarnya tanpa memperhatikan kelengkapan tersebut, kalau ditilang terus mereka malah tidak terima dan melakukan demo," katanya, disela razia angkutan barang, Rabu (20/8/2014).
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Hartoyo mengatakan, dalam pemeriksaan angkutan umum pihaknya bertugas mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sebagian pengemudi masih mengabaikan kelengkapan surat-surat, misalnya tidak memperhatikan masa berlaku STNK serta tidak memiliki SIM, sopir angkutan yang seharusnya pakai B1 umum, cuma punya SIM B1 saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
- Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Advertisement




