Advertisement
Dampak Kerusakan akibat Tambak Udang Perlu Diosialisasikan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat pesisir terkait dampak kerusakan akibat pembangunan tambak udang yang marak dikembangkan di kawasan pantai selatan setempat.
"Kemarin sudah sepakat, dari BLH [Badan Lingkungan Hidup] yang akan melakukan kajian terkait kerusakan lingkungan [akibat tambak udang] termasuk masukan dari SKPD terkait, untuk kemudian disosialisasikan, " kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka, Jumat (22/8/2014).
Advertisement
Menurut dia, sosialiasi dampak kerusakan lingkungan akibat tambak udang harapannya dapat mencegah makin meluasnya kegiatan usaha yang saat ini mencapai ratusan petak tambak di sepanjang pantai selatan, mengingat usaha tersebut tidak mendapat izin dari pemkab karena menempati lahan 'Sultan Ground'.
Apalagi, kata dia Bupati Bantul telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pendirian tambak udang baru, dan memerintahkan penutupan usaha sampai batas waktu 31 Desember, sehingga sosialisasi tersebut diupayakan sebagai tindak lanjut dari edaran Bupati beberapa bulan lalu itu.
"Nanti semua harus berhenti operasi, Sultan [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] mintanya diatur, kalau ilegal ya ditutup, dan kalau ada bukti pelanggaran akan ditindak," katanya.
Menurut dia, Pemkab tidak akan melakukan pembiaran hingga jangka waktu sampai 31 Desember mendatang, sebab sebelum dan pascaLebaran lalu sebenarnya sudah ada koordinasi terkait penanganan perkembangan tambak udang illegal tersebut.
"Kami tidak membiarkan, tapi sekarang terus ada koordinasi, nanti akan ada sosialisasi yang melibatkan petambak, masyarakat sekitar, kecamatan, pemerintah desa, SKPD, ahli dari perguruan tinggi dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, ditanya terkait instruksi Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Ngayogyakarto untuk penutupan usaha tambak udang secepatnya, pihaknya mengakui belum dapat langsung melakukan penertiban terhadap ratusan tambak ilegal yang ada di pesisir selatan.
"Kami masih menunggu payung hukum untuk penindakannya, apalagi kemarin semua SKPD terkait sudah sepakat untuk melakukan kajian bersama-sama, jadi bukan Satpol PP yang harus menutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement