Advertisement

PBB KOTA JOGJA : Pendapatan PBB Baru Rp46 miliar

Uli Febriarni
Kamis, 28 Agustus 2014 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PBB KOTA JOGJA : Pendapatan PBB Baru Rp46 miliar Ilustrasi SPPT PBB (Is Ariyanto/JIBI - Solopos)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Jogja pada 2014, baru mencapai 30%-50% dari target awal, yakni Rp46 miliar.

Adapun Kota Jogja memiliki 91.000 wajib pajak yang harus membayar PBB sebelum 30 September 2014. Diperkirakan realisasi PBB mengalami peningkatan ketika mendekati jatuh tempo.

Advertisement

“Masyarakat masih banyak yang memilih membayar mendekati jatuh tempo,” ujar Kadri Renggono, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPD PK) Kota Jogja, Rabu (27/8/2014).

Ia juga mengungkapkan masih ada tunggakan sebesar Rp41 miliar dalam catatan Kantor Penerimaan Pajak Pratama dan saat ini masih dalam proses penanganan. Sementara tunggakan 2012-2013 yang setelah ditangani sebanyak Rp10 miliar.

Untuk mencapai target penerimaan pajak, sekaligus membantu masyarakat dalam membayar tagihan PBB, telah terjalin perjanjian kerja sama antara DPD PK Kota Jogja dengan PT.Pos Indonesia (Persero). Bentuk perjanjian kerja sama tersebut, merupakan kerja sama kedua kalinya antara PT. Pos bersama Pemkot Jogja. Setelah sebelumnya, yakni setahun lalu, pembayaran tagihan air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta dapat pula dilakukan secara online di kantor pos.

“Ini sekaligus sebagai bentuk wujud peningkatan pelayanan PT.Pos kepada masyarakat. Diharapkan, mulai awal September mendatang sistem ini mulai dapat diaplikasikan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat pengguna layanan ini hanya Rp3.500,” tutur Tobiin HR, Kepala Jasa Keuangan Area VI PT Pos Indonesia (Persero) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Meski kerja sama ini melingkupi wilayah DIY dan Jawa Tengah, wajib pajak dapat membayar PBB di 3.800 outlet PT.Pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses pembayaran PPB di kantor pos, caranya cukup sederhana. Tinggal datang ke kantor pos yang terdekat, lalu menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit. Kemudian setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar.

"Sistem kami ini online secara real time ke sistem. Jadi jika warga membayar PBB di kantor pos, maka datanya langsung muncul di sistem DPD PK, pada jam yang sama dia membayar di kantor pos, “ kata Tobiin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement