Advertisement
Belum Ada Perusahaan di Jogja Ajukan Penangguhan UMK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja hingga kini belum menerima satu pun permohonan dari perusahaan yang ingin menangguhkan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2015.
"Sampai sekarang, permohonan penangguhan pembayaran UMK yang disampaikan melalui dinas belum ada. Kami masih tunggu hingga akhir November," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Hadi Muchtar, Kamis (6/11/2014).
Advertisement
Menurut dia, perusahaan yang dapat menyampaikan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015 adalah perusahaan yang pada tahun ini tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK.
Berdasarkan data, terdapat satu perusahaan di Kota Jogja yang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2014. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan dan berada di Kawasan Malioboro.
"Secara logika, perusahaan itu sudah tidak boleh mengajukan permohonan penangguhan. Perusahaan pun diwajibkan membayar UMK 2015 sesuai keyentuan mulai tahun depan," katanya. UMK 2015 di Kota Jogja ditetapkan Rp1.302.500 per bulan.
Hadi menyebut, pada tahun lalu terdapat tiga perusahaan di Kota Jogja yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2014. Namun setelah dilakukan verifikasi di lapangan dan pengecekan kondisi neraca perusahaan, hanya ada satu perusahaan yang diizinkan melakukan penangguhan pembayaran UMK.
"Keputusan untuk memberikan izin penangguhan UMK ada di DIY. Kami hanya memfasilitasi penerimaan pengajuan penangguhan. Perusahaan pun, bisa menyampaikan permohonan langsung ke DIY," katanya.
Besaran UMK di Kota Jogja dan empat kabupaten lain di DIY telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 252/KEP/2014 pada 27 Oktober.
"Kami akan sosialisasikan keputusan UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan. Pekan depan, kami akan sosialisasikan kepada 200 perusahaan, sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja juga sudah menyiapkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut untuk mensosialisasikan keputusan UMK 2015. Di Kota Jogja terdapat sekitar 1.200 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Advertisement
Advertisement