Advertisement
18 Mahasiswa yang Gerudug Rumah DInas Kapolda DIY Diperiksa Intensif

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polres Sleman masih menahan 18 mahasiswa yang menggeruduk Rumah Dinas (Rumdin) Kapolda DIY, Brigjen Oerip Soebagyo di Jalan Laksda Adisutjipto Km 6 No. 9, Depok, Sleman, Kamis (20/11/2014).
Hingga Jumat (21/11/2014), penyidik Reskrim masih memeriksa belasan mahasiswa itu dan belum menetapkan status hukum terkait dengan aksi yang mereka lakukan.
Advertisement
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, penyidik masih terus memeriksa 18 mahasiswa yang ditangkap untuk mengetahui peran masing-masing, terutama untuk memilah, siapa yang menjadi dalang aksi, atau yang hanya ikut-ikutan.
Dari 18 mahasiswa asal luar Jawa yang diamankan, ada 10 di antaranya yang diperiksa secara intensif karena diduga terlibat sebagai penggerak. Mereka dapat dijerat dengan pasal 167 KUHP atas keterlibatannya.
"Kemungkinan pasal yang dikenakan 167 KUHP, yakni Memaksa Masuk Rumah Tanpa Izin. Saat ini masih diperiksa dan mengumpulkan barang bukti lainnya selain yang kami temukan di lokasi kejadian," katanya, Jumat.
Menurutnya, jika alat bukti sudah kuat, maka mahasiswa yang terlibat dapat dijerat dengan pasal 167 KUHP ayat 1 atas tindakannya masuk ke pekarangan orang.
"Dalam pasal satu dinyatakan, barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500," ungkap Ihsan.
Ia menambahkan, sekelompok mahasiswa itu mendatangi rumah dinas Kapolda DIY untuk meminta penangguhan penahanan dalam kasus penyerangan yang terjadi di Prayan Kulon, Caturtunggal, Depok, Sleman, beberapa waktu lalu.
Mereka datang tanpa izin dengan masuk ke pekarangan rumdin dengan membawa spanduk dan poster. Salah satu poster di antaranya bertuliskan Stop provokasi oleh pihak Polisi.
"Mereka itu masih mahasiswa, mau demo tidak mengajukan izin, datang langsung bawa surat di Polda, lalu datang ke rumah dinas Kapolda dengan berteriak-teriak. Proses penangguhan penahanan itu ada prosedurnya," ujar perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolres Gunungkidul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement