Advertisement
Mantan PNS di Kulonprogo Tipu Puluhan Pendaftar CPNS

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDKB), Wowo, 41, dibekuk Satreskrim Polres Kulonprogo di Karawang, Jawa Barat, karena diduga melakukan penipuan.
Aksi dilakukan dengan menjanjikan para korbannya menjadi PNS. Pelaku masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulonprogo sejak dua tahun lalu berdasarkan laporan dari para korban yang merasa dirugikan atas ulahnya.
Advertisement
Informasi yang dihimpun, Wowo melakukan aksinya bersama-sama dengan jaringan yang berada di Jakarta yang juga merupakan oknum PNS di sebuah kementerian.
Biaya yang harus dibayar para korban untuk menjadi PNS tergantung dari tingkat pendidikan. Lulusan SMA membayar sekitar Rp70 juta, D3 membayar Rp90 juta, dan S1 membayar Rp120 juta.
Menurut Wowo, korban membayar uang muka terlebih dulu. “Jika nanti sudah berhasil masuk, baru melunasi seluruh biayanya,” ujarnya saat disidik Polres Kulonprogo, Jumat (21/11/2014).
Ia mengaku, sebelumnya selalu berhasil memasukkan orang menjadi PNS. Aksi yang sudah dilakukan sejak awal bekerja sebagai PNS itu telah berhasil membuat sekitar 100 orang bekerja di kantor-kantor Pemerintah Pusat.
Hanya saja, pada 2012 ia tersendat dengan PP No.56/2012 tentang Penerimaan CPNS Daerah dan Pusat, sehingga harus menunggu sampai penerimaan CPNS dibuka kembali.
“Rencananya sampai Desember 2014 tidak jelas, saya akan mengembalikan uang korban karena memang selama ini jika ada yang tidak berhasil, uang selalu dikembalikan,” paparnya.
Sepanjang 2012 ia telah mengumpulkan 36 orang yang berniat untuk menjadi PNS. Mereka membayar uang muka dengan besaran bervariasi mulai dari Rp20 sampai Rp40 juta. Jika berhasil, ia mendapat upah sebesar Rp5 juta per orang.
Kanit II Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Archye Nevadha menjelaskan pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan masyarakat untuk menjadi PNS. “Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 14 korban dan mereka mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp20 sampai Rp40 juta kepada pelaku supaya bisa menjadi PNS,” ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, kata dia, pelaku menunjukkan SK palsu. Saat ini, Polres Kulonprogo sedang melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, imbuh Archye, Wowo dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement