Advertisement
KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras
Advertisement
Kasus miras Bantul terungkap dengan ditangkapnya dua penjual
Harianjogja.com, BANTUL—Modus penjualan minuman keras dengan dibungkus plastik di wilayah Kecamatan Banguntapan dibongkar jajaran Polsek Banguntapan, Selasa (28/12/2014) malam.
Advertisement
Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, pembongkaran dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Dalam penyamaran, polisi menangkap dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.
“Keduanya kini sudah menjalani proses hukum dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (30/12/2014).
Tri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pelaku terbilang cukup licin. Pasalnya, kedua penjual menggunakan cara yang cukup rapi dari endusan petugas. Keduanya hanya melayani pelanggan tertentu dan sistem antar agar praktik mereka tak bocor ke telinga petugas.
Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement