KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras

Jum'at, 02 Januari 2015 13:20 WIB
KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kasus miras Bantul terungkap dengan ditangkapnya dua penjual 

Harianjogja.com, BANTUL—Modus penjualan minuman keras dengan dibungkus plastik di wilayah Kecamatan Banguntapan dibongkar jajaran Polsek Banguntapan, Selasa (28/12/2014) malam.

Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, pembongkaran dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Dalam penyamaran, polisi menangkap dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.

“Keduanya kini sudah menjalani proses hukum dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (30/12/2014).

Tri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pelaku terbilang cukup licin. Pasalnya, kedua penjual menggunakan cara yang cukup rapi dari endusan petugas. Keduanya hanya melayani pelanggan tertentu dan sistem antar agar praktik mereka tak bocor ke telinga petugas.

Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online