Advertisement
KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras
Advertisement
Kasus miras Bantul terungkap dengan ditangkapnya dua penjual
Harianjogja.com, BANTUL—Modus penjualan minuman keras dengan dibungkus plastik di wilayah Kecamatan Banguntapan dibongkar jajaran Polsek Banguntapan, Selasa (28/12/2014) malam.
Advertisement
Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, pembongkaran dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Dalam penyamaran, polisi menangkap dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.
“Keduanya kini sudah menjalani proses hukum dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (30/12/2014).
Tri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pelaku terbilang cukup licin. Pasalnya, kedua penjual menggunakan cara yang cukup rapi dari endusan petugas. Keduanya hanya melayani pelanggan tertentu dan sistem antar agar praktik mereka tak bocor ke telinga petugas.
Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsakiyah Jogja 27 Februari 2026, Waktu Sahur hingga Buka Puasa
- Cek Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Berangkat dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement





