Advertisement

KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras

Jum'at, 02 Januari 2015 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja - Sunartono)

Advertisement

Kasus miras Bantul terungkap dengan ditangkapnya dua penjual 

Harianjogja.com, BANTUL—Modus penjualan minuman keras dengan dibungkus plastik di wilayah Kecamatan Banguntapan dibongkar jajaran Polsek Banguntapan, Selasa (28/12/2014) malam.

Advertisement

Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, pembongkaran dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Dalam penyamaran, polisi menangkap dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.

“Keduanya kini sudah menjalani proses hukum dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (30/12/2014).

Tri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pelaku terbilang cukup licin. Pasalnya, kedua penjual menggunakan cara yang cukup rapi dari endusan petugas. Keduanya hanya melayani pelanggan tertentu dan sistem antar agar praktik mereka tak bocor ke telinga petugas.

Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement