Advertisement

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Bebaskan Ervani

Bhekti Suryani
Senin, 05 Januari 2015 - 19:48 WIB
Nina Atmasari
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Bebaskan Ervani

Advertisement

Facebook berujung penjara yang dialami Ervani, warga Bantul berakhir. Pengadilan memutuskan Ervani bebas

Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro menyatakan, ke tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ervani yaitu Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tidak ada satu pun yang terbukti.

"Membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," tegas hakim pada sidang putusan yang digelar Senin (5/12/2015).

Putusan itu otomatis menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ervani lima bulan penjara dengan 10 bulan percobaan serta denda senilai Rp1 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement