Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Bebaskan Ervani
Advertisement
Facebook berujung penjara yang dialami Ervani, warga Bantul berakhir. Pengadilan memutuskan Ervani bebas
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro menyatakan, ke tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ervani yaitu Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tidak ada satu pun yang terbukti.
"Membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," tegas hakim pada sidang putusan yang digelar Senin (5/12/2015).
Putusan itu otomatis menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ervani lima bulan penjara dengan 10 bulan percobaan serta denda senilai Rp1 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Rejang Lebong Terima Suap Proyek PUPR Rp980 Juta Saat Ramadan
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
- RS Sardjito Siap Buka Prodi Kedokteran Nuklir, Cetak Dokter Spesialis
- Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



