Advertisement

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Kasasikan Ervani

Bhekti Suryani
Selasa, 06 Januari 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Kasasikan Ervani

Advertisement

Facebook berujung penjara ternyata belum sampai 'babak' akhir. Jaksa justru mengajukan kasasi. 

Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial facebook.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, kasasi ditempuh lantaran tidak ada satu pun pasal yang didakwakan jaksa dikabulkan hakim. Yaitu pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Kami kasasi karena terdakwa bebas, tiga pasal itu sama sekali tidak terbukti. Perkara ini tidak perlu banding tapi langsung kasasi," kata Slamet Supriyadi kepada media ini Selasa (6/12/2015).

Padahal menurut saksi ahli bahasa dan sastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof I Dewa Putu Wijana yang dihadirkan jaksa, status yang diunggah Ervani di facebook 30 Mei lalu itu bermuatan pencemaran nama baik. Status itu dianggap menyinggung pelapor, Dyah Sarastuti alias Ayas. Kasasi akan dilayangkan setelah jaksa menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement