Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Kasasikan Ervani
Advertisement
Facebook berujung penjara ternyata belum sampai 'babak' akhir. Jaksa justru mengajukan kasasi.
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial facebook.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, kasasi ditempuh lantaran tidak ada satu pun pasal yang didakwakan jaksa dikabulkan hakim. Yaitu pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami kasasi karena terdakwa bebas, tiga pasal itu sama sekali tidak terbukti. Perkara ini tidak perlu banding tapi langsung kasasi," kata Slamet Supriyadi kepada media ini Selasa (6/12/2015).
Padahal menurut saksi ahli bahasa dan sastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof I Dewa Putu Wijana yang dihadirkan jaksa, status yang diunggah Ervani di facebook 30 Mei lalu itu bermuatan pencemaran nama baik. Status itu dianggap menyinggung pelapor, Dyah Sarastuti alias Ayas. Kasasi akan dilayangkan setelah jaksa menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement