Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Kasasikan Ervani

Advertisement
Facebook berujung penjara ternyata belum sampai 'babak' akhir. Jaksa justru mengajukan kasasi.
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial facebook.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, kasasi ditempuh lantaran tidak ada satu pun pasal yang didakwakan jaksa dikabulkan hakim. Yaitu pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami kasasi karena terdakwa bebas, tiga pasal itu sama sekali tidak terbukti. Perkara ini tidak perlu banding tapi langsung kasasi," kata Slamet Supriyadi kepada media ini Selasa (6/12/2015).
Padahal menurut saksi ahli bahasa dan sastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof I Dewa Putu Wijana yang dihadirkan jaksa, status yang diunggah Ervani di facebook 30 Mei lalu itu bermuatan pencemaran nama baik. Status itu dianggap menyinggung pelapor, Dyah Sarastuti alias Ayas. Kasasi akan dilayangkan setelah jaksa menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
Advertisement
Advertisement