Advertisement

TERUMBU KARANG RUSAK : Terkait Larangan Snorkeling, Disbudpar Akan Datangkan Ahli

Kusnul Isti Qomah
Sabtu, 10 Januari 2015 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TERUMBU KARANG RUSAK : Terkait Larangan Snorkeling, Disbudpar Akan Datangkan Ahli Pantai Nglambor Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah)

Advertisement

Terumbu karang di Pantai Nglambor rusak. Diduga hal ini dilakukan wisatawan yang melakukan snorkeling tanpa mengikuti aturan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terkait larangan snorkeling di Pantai Nglambor, Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul akan mendatangkan ahli untuk menilai kondisi terumbu karang di Pantai Nglambor.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul A Hari Sukmono mengatakan, akan mengundang Cahyo Alkantana untuk
melihat kondisi terumbu karang di Pantai Nglambor. Menurutnya, Cahyo merupakan ahli selam yang berkompeten untuk melakukan penilaian itu.

“Untuk waktunya, kami masih menunggu jadwal dari Cahyo,” ujar dia, Kamis (8/1/2015).

Hari menambahkan, ia telah meminta keterangan Pemerintah Desa Purwodadi mengenai kebijakan larangan snorkeling di Pantai Nglambor. Dari keterangan yang ia dapatkan, ada oknum yang melakukan snorkeling di Pantai Nglambor tanpa aturan.

“Sehingga, terumbu karangnya rusak. Menjalankan wisata boleh, tapi kelestarian alam harus selalu dijaga,” imbuh dia.

Menurutnya, hasil kajian lapangan itu, nantinya akan digunakan untuk dasar aturan mengenai snorkeling. Ia mengakui, Disbudpar Gunungkidul
belum memiliki data mengenai pantai mana saja yang bisa untuk snorkeling dan bagaimana snorkeling yang baik itu.

“Setelah ada penelitian, nanti akan dirumuskan mengenai aturan snorkeling. Sebelum ada hasil kajian, saya tidak bisa berbicara banyak soal
kebijakan snorkeling,” imbuh dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul Agus Priyanto mengungkapkan, ia telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Kelautan
dan Perikanan DIY. Dari hasil konsultasi tersebut, ia mengungkapkan, aktivitas snorkeling sebetulnya tidak dilarang. Namun, ketika snorkeling
harus mengikuti aturan yang ada.

“Terumbu karang memang bisa rusak misalnya dengan mencongkelnya atau mematahkannya,”ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement