PELANGGARAN LALU LINTAS : Awas, Knalpot Blombongan Diawasi!

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Minggu, 11 Januari 2015 16:20 WIB
PELANGGARAN LALU LINTAS : Awas, Knalpot Blombongan Diawasi!

Pelanggaran lalu lintas masih mendapatkan perhatian dari Polresta Jogja, seperti sepeda motor dengan knalpot blombongan

 

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menggelar Operasi Zebra Progo pada awal Desember lalu dan berhasil mengamankan 176 unit sepeda motor berknalpot blombongan, Polresta Jogja tetap akan melakukan tindakan tegas untuk sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai standar tersebut.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan, selama ini pihaknya membidik pelanggaran utama dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya.

 

"Sekarang soal kendaraan berknalpot blombongan juga sudah ada atensi dari pimpinan untuk dilakukan penindakan hukum," kata Sudaryo saat dihubungi, Jumat (19/1/2015).

 

Menurut Sudaryo, persyaratan teknis kendaraan yang tidak standar seperti knalpot blombongan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kesemrawutan arus lalu lintas.

 

Ia juga sudah menekankan pada semua petugas lalu lintas untuk melakukan penindakan hukum jika menemukan kendaraan berknalpot blombongan di jalan.

 

"Nantinya pengendara akan kita minta untuk mengganti knalpot sesuai standar,  setelah diganti baru dipersilahkan melanjutkan perjalanan," ucap mantan Kepala Polsek Ngemplak Sleman ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online