Advertisement
PELANGGARAN LALU LINTAS : Awas, Knalpot Blombongan Diawasi!
Advertisement
Pelanggaran lalu lintas masih mendapatkan perhatian dari Polresta Jogja, seperti sepeda motor dengan knalpot blombongan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menggelar Operasi Zebra Progo pada awal Desember lalu dan berhasil mengamankan 176 unit sepeda motor berknalpot blombongan, Polresta Jogja tetap akan melakukan tindakan tegas untuk sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai standar tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan, selama ini pihaknya membidik pelanggaran utama dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya.
"Sekarang soal kendaraan berknalpot blombongan juga sudah ada atensi dari pimpinan untuk dilakukan penindakan hukum," kata Sudaryo saat dihubungi, Jumat (19/1/2015).
Menurut Sudaryo, persyaratan teknis kendaraan yang tidak standar seperti knalpot blombongan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kesemrawutan arus lalu lintas.
Ia juga sudah menekankan pada semua petugas lalu lintas untuk melakukan penindakan hukum jika menemukan kendaraan berknalpot blombongan di jalan.
"Nantinya pengendara akan kita minta untuk mengganti knalpot sesuai standar, setelah diganti baru dipersilahkan melanjutkan perjalanan," ucap mantan Kepala Polsek Ngemplak Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Langit Jakarta Didominasi Cerah, Hujan Lokal Mengintai Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Kulonprogo Lepas 384 Calon Jemaah Haji, Termuda 19 Tahun
Advertisement
Advertisement




