Advertisement

PELANGGARAN LALU LINTAS : Awas, Knalpot Blombongan Diawasi!

Ujang Hasanudin
Minggu, 11 Januari 2015 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
PELANGGARAN LALU LINTAS : Awas, Knalpot Blombongan Diawasi!

Advertisement

Pelanggaran lalu lintas masih mendapatkan perhatian dari Polresta Jogja, seperti sepeda motor dengan knalpot blombongan

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menggelar Operasi Zebra Progo pada awal Desember lalu dan berhasil mengamankan 176 unit sepeda motor berknalpot blombongan, Polresta Jogja tetap akan melakukan tindakan tegas untuk sepeda motor yang berknalpot tidak sesuai standar tersebut.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Komisaris Polisi Sudaryo mengatakan, selama ini pihaknya membidik pelanggaran utama dalam berlalu lintas, seperti pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara lainnya.

 

"Sekarang soal kendaraan berknalpot blombongan juga sudah ada atensi dari pimpinan untuk dilakukan penindakan hukum," kata Sudaryo saat dihubungi, Jumat (19/1/2015).

 

Menurut Sudaryo, persyaratan teknis kendaraan yang tidak standar seperti knalpot blombongan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kesemrawutan arus lalu lintas.

 

Ia juga sudah menekankan pada semua petugas lalu lintas untuk melakukan penindakan hukum jika menemukan kendaraan berknalpot blombongan di jalan.

 

"Nantinya pengendara akan kita minta untuk mengganti knalpot sesuai standar,  setelah diganti baru dipersilahkan melanjutkan perjalanan," ucap mantan Kepala Polsek Ngemplak Sleman ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement