Advertisement
KASUS PERGOLA JOGJA : Pemeriksaan Perdana, Irfan Ditanya Tupoksi dan Anggaran
Advertisement
Kasus pergola Jogja di Kejaksaan Tinggi DIY memasuki tahap pemeriksaan tersangka Kepala BLH Jogja, Irfan Susilo
Harianjogja.com, JOGJA-Irfan Susilo menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) atas dugaan korupsi pengadaan pergola pada 2013.
Advertisement
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB. Irfan didampingi oleh tim pengacaranya, diperiksa hingga lebih tiga jam. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh isi materi pemeriksaan.
“Yang ditanyakan seputar tupoksi saya, bahkan sejak kapan saya memimpin BLH, ya disinggung juga masalah penggunaan anggaran. Selebihnya bisa menanyakan kepada pengacara saya saja,” tutur Irfan saat ditemui sejumlah wartawan pada sela-sela waktu pemeriksaan, Senin (12/1/2015).
Irfan menerangkan, pergola sendiri merupakan program yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja sebagai bentuk penghijauan lingkungan. Ia sendiri melakukan pengadaan pergola bagi 26 kelurahan.
Selain Irfan Susilo, pada kesempatan yang sama turut pula diperiksa pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini, Suryadi. Serta pihak rekanan, Hendi. Keduanya juga diperiksa perdana dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kombes Adhitya Panji Anom Resmi Dilantik sebagai Kapolresta Sleman
- 500 Tenaga Honorer Pemkab Bantul Terima Sembako Jelang Lebaran
- Transporter Sampah di Gowongan Jogja Dapat APD untuk Cegah Penyakit
- Koperasi Desa Merah Putih Bantul Suplai Bahan MBG ke SPPG
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
Advertisement
Advertisement




