Advertisement

LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Nekat, Hidayat Ancam Bekukan Izin Usaha

David Kurniawan
Senin, 26 Januari 2015 - 03:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Nekat, Hidayat Ancam Bekukan Izin Usaha

Advertisement

Miras Gunungkidul, minimarket yang nekat berjualan minuman beralkohol, izin dibekukan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diperindagkop ESDM)

Advertisement

Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 43/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sanksi dari penerapan aturan tersebut tidak main-main, sebab bisa berujung pada pembekuan izin usaha.

Kepala Diskoperindagkop ESDM Gunungkidul Hidayat mengatakan peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual di toko hypermart dan supermarket. Sedang, untuk minimarket tidak diperbolehkan lagi menjualnya.

“Kami tidak main-main dengan aturan itu. Sebab, kalau tetap nekat kami akan membekukan izin usaha mereka,” kata Hidayat, Jumat (23/1/2015).

Menurut dia, pembekuan izin tersebut tidak dilakukan secara spontan. Pertama-tama pemilik usaha akan diberikan surat peringatan, berupa teguran lisan.

“Kalau tetap nekat, kami juga siap membekukan izin usaha,” seru mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.

Hidayat menambahkan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap peraturan yang pernah dibuat. Sebab, sebelumnya ada Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014. Hanya saja, dalam peraturan itu pelarangan hanya berlaku untuk minimarket yang berdiri di dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.

“Sekarang lebih tegas, karena sekarang minimarket tak boleh lagi menjual,”
seru dia.

Hidayat mengaku terus melakukan pemantauan terhadap mini market dan toko modern di Gunungkidul. Saat ini, banyak minimarket yang menarik minuman memabukan dari etalase toko.

“Sosialilsasi telah kami lakukan. Tapi kalau ada toko yang masih menjual, tolong tunjukkan kami akan menindaknya,” paparnya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Harianjogja.com, kemarin, nyatanya masih ada minimarket yang tetap menjual minuman beralkohol. Salah satunya terlihat di sebuah toko berjejaring di Kota Wonosari.

Dari showcase penyimpanan minuman, pembeli dapat dengan mudah menemukan beberapa jenis minuman beralkohol. Padahal dari sisi letak, minimarket itu terletak tidak jauh dari tempat ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement