Advertisement
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Nekat, Hidayat Ancam Bekukan Izin Usaha
Advertisement
Miras Gunungkidul, minimarket yang nekat berjualan minuman beralkohol, izin dibekukan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Diperindagkop ESDM)
Advertisement
Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 43/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sanksi dari penerapan aturan tersebut tidak main-main, sebab bisa berujung pada pembekuan izin usaha.
Kepala Diskoperindagkop ESDM Gunungkidul Hidayat mengatakan peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual di toko hypermart dan supermarket. Sedang, untuk minimarket tidak diperbolehkan lagi menjualnya.
“Kami tidak main-main dengan aturan itu. Sebab, kalau tetap nekat kami akan membekukan izin usaha mereka,” kata Hidayat, Jumat (23/1/2015).
Menurut dia, pembekuan izin tersebut tidak dilakukan secara spontan. Pertama-tama pemilik usaha akan diberikan surat peringatan, berupa teguran lisan.
“Kalau tetap nekat, kami juga siap membekukan izin usaha,” seru mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.
Hidayat menambahkan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan terhadap peraturan yang pernah dibuat. Sebab, sebelumnya ada Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014. Hanya saja, dalam peraturan itu pelarangan hanya berlaku untuk minimarket yang berdiri di dekat permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.
“Sekarang lebih tegas, karena sekarang minimarket tak boleh lagi menjual,”
seru dia.
Hidayat mengaku terus melakukan pemantauan terhadap mini market dan toko modern di Gunungkidul. Saat ini, banyak minimarket yang menarik minuman memabukan dari etalase toko.
“Sosialilsasi telah kami lakukan. Tapi kalau ada toko yang masih menjual, tolong tunjukkan kami akan menindaknya,” paparnya.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Harianjogja.com, kemarin, nyatanya masih ada minimarket yang tetap menjual minuman beralkohol. Salah satunya terlihat di sebuah toko berjejaring di Kota Wonosari.
Dari showcase penyimpanan minuman, pembeli dapat dengan mudah menemukan beberapa jenis minuman beralkohol. Padahal dari sisi letak, minimarket itu terletak tidak jauh dari tempat ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement