Advertisement
PENERTIBAN NELAYAN : Ide Menteri Susi Dinilai Realistis
Advertisement
Penertiban nelayan berupa pembatasan penangkapan lobster dan kepiting yang dinisiasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai realistis.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Nelayan Pantai Congot tak khawatirkan aturan pembatasan penangkapan lobster yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, aturan tersebut dinilai realistis dan demi kelestarian lobster hingga generasi anak cucu para nelayan. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/19/susi-pudjiastuti-larang-penangkapan-lobster-dan-kepiting-569320">Susi Pudjiastuti Larang Penangkapan Lobster dan Kepiting)
Advertisement
KKP memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun. Permen tersebut mengatur penangkapan lobster dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter. Peraturan itu juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
Ketua Kelompok Nelayan Bogowonto, Surjani, mengungkapkan, aturan penangkapan lobster yang dikeluarkan KKP tidak memberatkan nelayan.
“Aturan itu juga dibuat demi kelestarian lobster dan bisa terus dinikmati anak cucu nantinya,” ujarnya.
Menurut dia, memberi pengertian kepada kelompok nelayannya tidak sulit karena nelayan juga mempertimbangkan kelestarian dan keberlanjutan hidup di masa mendatang.
Diakuinya, lobster merupakan komoditas yang menjanjikan bagi para nelayan. Harga jual satu kilogram lobster mulai dari Rp300.000 sampai Rp950.000 per kilogram. Satu kali tangkap nelayan dapat memperoleh tiga sampai lima kilogram lobster.
Musim lobster, sebutnya, berkisar antara Oktober sampai awal Januari. Berbeda dengan komoditas laut lainnya, lobster membutuhkan waktu lama dalam penangkapan.
“Tebar jaring hari ini baru diangkat sekitar dua atau tiga hari, sedangkan ikan lainnya biasanya hanya butuh waktu setengah hari saja,” tuturnya.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonoprogo Prabawa Sugondo mengaku akan membahas persoalan aturan dari KKP dengan Pemda DIY. Tujuannya, sinkronisasi keadaan di lapangan dengan aturan yang ada. Ia tidak menampik, jika potensi lobster di pantai Kulonprogo cukup baik, terutama pada musimnya. Sekalipun demikian, belum pernah ada pendataan khusus terkait nilai ekonomis lobster secara keseluruhan di Kulonprogo.
“Itu musiman dan belum ada penghitungan secara spesifik sampai sekarang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement