Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Gubernur DIY Perempuan, Masihkah Ada Peluang?

Advertisement
Keistimewaan DIY mengenai peluang Gubernur seorang perempuan masih dalam pembahasan. Namun Sultan setujui pencantuman daftar riwayat hidup dihapus
Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, masih menjadi pembahasan alot di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Advertisement
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan dalam Pansus Raperdais tersebut yaitu tentang pencantuman daftar riwayat hidup calon gubernur yang terdapat di Pasal 3 bagian pertama huruf N. Pasal tersebut berbunyi calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup. Pasal ini diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) Pasal 18 ayat 1 yang mensyaratkan daftar riwayat hidup berisi antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.
Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan sebagian besar anggota Pansus menginginkan calon gubernur cukup menyerahkan daftar riwayat hidup, tanpa menyebutkan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.
"Karena ada konotasi seolah-olah penggiringan gubernur laki-laki," kata Slamet saat ditemui seusai rapat internal Pansus Raperdais di kantor DPRD DIY, Jumat (6/2/2015)
Menurut Slamet, penghapusan pasal pencantuman daftar riwayat calon gubernur itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Slamet yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, penghapusan itu juga sudah atas persetujuan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat anggota Pansus berkunsultasi di kediaman Sultan, Jumat malam, pekan lalu.
"Saat konsultasi, Sultan menyarankan cukup mencantumkan daftar riwayat hidup saja," ucap Slamet.
Meski demikian, diakui Slamet, pendapat sebagian anggota Pansus itu belum menjadi keputusan resmi. Pansus masih mempunyai kesempatan untuk menyamakan persepsi semua anggota Pansus. Setidaknya masih ada dua kali lagi pertemuan anggota Pansus sebelum dibawa ke Rapat Paripurna 20 Februari mendatang.
Draf Raperdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur memuat 10 bab dan 36 pasal.
"Semua pasal sudah dibahas tinggal penyamaan persepsi dan singkronisasi dengan eksekutif [Pemda DIY]," pungkas pria kelahiran Gunungkidul ini.
Sementara itu anggota Pansus Raperdais Nur Sasmito saat dimintai pandangannya soal pasal pencantuman daftar riwayat hidup calon Gubernur belum mau berkomentar.
"Kita belum masuk [membahas] ke sana dulu. Masih ada pertemuan Pansus lagi nanti," ucap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat ditemui di ruangan Fraksi PKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement