Advertisement

PENJUALAN TANAH UGM : Transaksi Merupakan Hasil Rapat Anggota

Uli Febriarni
Rabu, 11 Februari 2015 - 16:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENJUALAN TANAH UGM : Transaksi Merupakan Hasil Rapat Anggota

Advertisement

Penjualan tanah UGM berikut pembelian sepengatahuan anggota Fapertama.

Harianjogja.com, JOGJA-Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan tanah aset Universitas Gajah Mada (UGM) terungkap seluruh penjualan maupun pembelian tanah merupakan hasil rapat anggota Yayasan Fakultas Pertanian Gajah Mada (Fapertagama) UGM.

Advertisement

"Tanah di Plumbon yang dijual dan pembelian di Wukirsari itu merupakan hasil keputusan rapat anggota sebagai dewan tertinggi dalam yayasan. Anggota yayasan itu merupakan dosen-dosen Pertanian UGM," tutur Suhatmini, Mantan Bendahara Yayasan, Selasa (10/2/2015), di hadapan majelis hakim, yang diketuai Sri Mumpuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Dikatakan, seluruh keuangan yayasan dicatat dalam pembukuan. Selanjutnya dimasukkan dalam buku rekening milik yayasan. Bahkan rekening itu atas nama yayasan, bukan perseorangan. Termasuk uang hasil penjualan tanah di Plumbon Rp2,08 miliar dan pembelian tanah di Wukirsari, Cangkringan Rp625 juta.

Saat ditanya oleh jaksa tentang atas nama dalam rekening, dinyatakan saksi, rekening itu tetap atas nama yayasan. Namun Quality Qua (QQ) atas nama pengurus untuk mempermudah tanda tangan dalam rekening.

Saksi sebelumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang juga mantan Camat Banguntapan, Hardi Purnomo mengatakan, waktu itu tanah tersebut masih tanah adat sehingga tidak bisa menggunakan Undang-udang Pokok Agraria (UPA). Sehingga jual beli itu disaksikan lurah setempat dan lurah Banguntapan. Saksi tidak memeriksa dokumen-dokumen tanah karena dokumen itu dibawa oleh Lurah Banguntapan Abdullah Sajad dan mantan Lurah Suwarno.

"Saya percaya saja atas dokumen itu karena yang menyerahkan Abdullah Sajad dan Suwarno. Saya baru tahu ini bermasalah saat membaca berita di media massa," jelas Hardi.

Disinggung mengenai terdakwa Tukijo pernah datang ke kantornya, saksi mengakui, mengetahuinya hanya berdasarkan salinan BAP yang diterima dari penyidik. Dan ia tidak mengingatnya lagi.

Penasihat Hukum terdakwa Augustinus Hutajulu dan Prapto Wibowo justru menyoroti perihal sikap penyidik memberikan salinan BAP kepada saksi. Berdasarkan KUHAP, hal itu sudah melanggar karena yang berhak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tersangka.

"Kami akan minta salinan BAP, tidak diberi. Sementara saksi justru diberi. Ini artinya saksi dicuci otak dengan membaca BAP sebelumnya. Menurut kami ini sangat tidak objektif," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Olifant School Gelar Community Fest 2023

Olifant School Gelar Community Fest 2023

Jogjapolitan | 14 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menlu RI Kecewa PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement