Truk Paket Terbakar di Tol Semarang-Solo
Truk paket tujuan NTT terbakar di Tol Semarang-Solo. Muatan hangus, diduga akibat as roda patah.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Tambang pasir Kulonprogo akan ditertibkan. Pemkab Kulonprogo akan menegaskan wilayah mana saja yang dapat menjadi lokasi penambangan pasir
Harianjogja.com, KULONPROGO– Aktivitas penambangan pasir di Dusun Mirisewu, Desa Ngentakrejo, Lendah ternyata hanya mengantongi izin dari Bantul. Pemkab Kulonprogo akan berkordinasi dengan Pemkab Bantul dan sejumlah pihak terkait untuk menegakkan aturan penambangan dan mempertegas wilayah penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo.
“Ternyata perizinan penambangan yang di kantongi para penambang dikeluarkan oleh Bantul. Sementara aktifitas penambangannya berada di wilayah Kulonprogo,” ujar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo saat beraudiensi dengan Kades Ngentakrejo dan pengusaha penambang pasir di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Rabu (11/2/2015).
Selama ini, aktifitas penambangan pasir yang berlokasi di Dusun Mirisewu Desa Ngentakrejo, Lendah dikeluhkan warga sekitar. Akibat aktifitas tersebut, lahan pertanian terancam rusak karena adanya pergeseran aliran air sungai kea rah barat dusun tersebut. Selain mengancam lahan pertanian, aktifitas tersebut juga telah merusak jalan desa.
“Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kami berdiskusi dengan sejumlah pihak, dari desa, dusun dan warga. Ada beberapa kesepakatan dari pertemuan itu,” kata Hasto.
Hasto mempertegas kembali aturan dan perizinan penambangan pasir yang dimiliki oleh pengusaha. Dia menandaskan, apabila perizinan penambangan dikeluarkan dari Kabupaten Bantul, maka sebaiknya aktifitas penambangan dilakukan di tempat tersebut. Kepada pengusaha penambang pasir yang datang, Hasto juga
menegaskan, agar akses jalan yang digunakan tidak melalui kawasan Mirisewu.
“Secara jelas lokasi izinnya di Bantul, agar tidak merugikan warga Mirisewu, sebaiknya para penambang tidak menggunakan jalan yang melalui wilayah Kulonprogo. Kami akan komunikasikan juga ke Pemkab Bantul dan pihak-pihak terkait,” imbuh Hasto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta menambahkan, perizinan penambangan dapat diurus di Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) dan Dinas PU ESDM Provinsi. Lokasi penambangan juga harus dilakukan di wilayah Bantul dan dilarang melewati jalan di kawasan Kulonprogo.
“Tadi malam [Selasa], kades dan dukuh setempat sudah berkordinasi dengan warga yang mengeluhkan penambangan. Sudah ada titik temu kesepakatan,” ujar Duana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Truk paket tujuan NTT terbakar di Tol Semarang-Solo. Muatan hangus, diduga akibat as roda patah.
Pengamat ekonomi UMY menjelaskan gaji Rp8 juta bukan garis kemiskinan, melainkan batas administratif kategori MBR untuk program perumahan pemerintah.
KDKMP didorong menjadi jalur distribusi UMKM agar produk lokal mampu menembus pasar nasional hingga ekspor.
Tiga pelanggar reklame Bantul didenda Rp500.000 melalui sidang tipiring. Satpol PP menegaskan penindakan dilakukan sesuai Perda.
Pemerintah memprioritaskan restrukturisasi keuangan KCJB sebelum memutuskan perpanjangan jalur Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya dan Banyuwangi.
Veda Ega Pratama gagal finis di Moto3 Belanda 2026 setelah terjatuh pada lap kedelapan di Sirkuit Assen saat sempat bersaing di barisan depan.