Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Ilusrtrasi bir di minimarket (propertyteam.ie)
Larangan miras di Minimarket, bagi yang nekat, penutupan jadi konsekuensi.
Harianjogja.com, JOGJA—Setelah resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penjualan minuman keras (miras) ke seluruh minimarket se-Kota Jogja, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menutup dan menarik izin usaha minimarket yang nekat menjual miras, setelah 16 April 2015.
Selain itu, warung-warung kecil sedianya juga akan turut ditindak apabila melakukan pelanggaran serupa.
Disebutkan Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono penerapan SE tersebut demi membangun kesadaran seluruh warga Kota Jogja, bahwa Jogja adalah kota budaya. Dan tidak lain, agar Kota Jogja menjadi lebih aman dari pengaruh buruk konsumsi miras.
"Kami pastikan ada penertiban terhadap bentuk pelanggaran," ujarnya, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, imbuh Imam, di Kota Jogja, di perempatan Tugu hingga Titik Nol banyak remaja dan wisatawan yang duduk-duduk di sana. Untuk menjaga keamanan tetap tercipta di lokasi tersebut, Pemkot akan menetapkan untuk tidak ada alkohol yang dijual di jalur tersebut.
"Kaitannya dengan ini, Dinas Ketertiban harus tegas dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak takut wisatawan mancanegara akan berkurang, karena tidak semua wisatawan mancanegara minum minuman keras," ungkap Imam, yakin.
Untuk sementara ini, larangan menjual miras berkadar di bawah lima persen baru berlaku pada minimarket. Sedangkan untuk supermarket, pihaknya masih akan melakukan pengkajian.
Larangan Minimarket
Terkait kebijakan larangan minimarket menjual minuman keras (miras), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Jogja Suyana mengaku sudah menyebarluaskan surat larangan dari Kemendag tersebut.
Menurutnya, semua minimarket di Jogja setelah 16 April 2015 sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol. Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi minimarket berjejaring, tetapi juga semua bentuk minimarket termasuk yang dimiliki perseorangan.
"Upaya penertiban akan dilakukan jika batas waktu toleransi selesai pertengahan April nanti. Kalau masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol, kami akan memberikan sanksi peringatan. Jika sampai tiga kali masih melanggar, bukan tidak mungkin langkah penutupan usaha dilakukan," tutup Suyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.