Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Gusti Prabu : Bukan Pecah, Hanya Beda Pendapat

Advertisement
Keistimewaan DIY mengenai opsi Gubernur di masa depan terdapat perpecahan pendapat tetapi tidak dapat diartikan sebagai perpecahan Kraton.
Harianjogja.com, JOGJA-Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo berharap Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur) yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dibahas dengan hati dan pikiran yang jernih.
Advertisement
Ia tidak sepakat dengan adanya penghapusan pasal 3 huruf N. Pasal tersebut berisi syarat gubernur yang harus mencantumkan daftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri.
"Tak boleh dihilangkan. [Kalau dihilangkan] saya akan menentang keras," tegas Gusti Prabu, Kamis (19/2/2015).
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua KONI DIY ini pun mengancam akan melawan upaya-upaya penghancuran kraton melalui Raperdais.
Meski berbeda pendapat dengan Sultan Hamengku Buwono X, namun Gusti Prabu mengklaim hubungan dengan sang kakak itu tetap terjalin baik.
"Tidak ada perpecahan. Beda pendapat biasa," ucapnya. Pendapat Gusti Prabu ini senada dengan KGPH Hadiwinoto yang juga tidak menyetujui gubernur perempuan.
Diketahui pembahasan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ini masih menjadi perdebatan dalam memaknai Pasal 3 Huruf N. Sebagian fraksi tidak setuju dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012 Pasal 18 ayat 1 yang lebih tinggi posisinya. Sebagian lainnya setuju dengan alasan agar tidak terjadi diskriminasi.
Sultan Hamengku Buwono X sendiri menyetujui dihapus. Jika usulan Sultan ini disetujui maka membuka peluang bagi perempuan untuk menjabat gubernur.
Ketua Pansus Raperdais Slamet mengaakui fraksi-fraksi berbeda pendapat tentang penghapusan persyaratan calon gubernur tersebut dan belum ada titik temu hingga kemarin. Padahal sejatinya Raperdais memiliki masa kerja hingga 20 Februari (hari ini) untuk segera mensahkan Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Slamet mengaku masih memiliki waktu sehari untuk menyamakan pandangan. Pansus menghindari adanya voting dalam memutuskan Raperdais.
"Kita usahakan menghindari voting. Besok [hari ini] Pansus kembali rapat," kata Slamet.
Jika pada akhirnya masih belum ada kesepakatan bersama, Slamet menyatakan, Pansus akan memperpanjang masa kerja selama 10 hari lagi.
"Dalam aturan boleh memperpanjang maksimal 10 hari," tandas politikus Partai Golkar dari dapil Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement