Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Perwakilan Kraton, KRT. Yudahadiningrat (kanan) berbincang dengan perwakilan dari Pemprov DIY, Jarot Budi Harjo saat bertemu dengan Pansus DPRD Provinsi yang membahas tentang Rancangan Peraturan Darah Istimewa (raperdais) di Komplek DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Jumat (20/2/2015).
Keistimewaan DIY, sebagian fraksi menginginkan pasal Raperdais dipangkas. Pansus akan kembali mengundang para pakar hukum untuk membahas Pasal 3 huruf N
Harianjogja.com, JOGJA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akhirnya diperpanjang selama 10 hari ke depan.
Panitia khusus (Pansus) raperdais tersebut mengakui masih terjadi silang pendapat antarfraksi soal daftar riwayat hidup calon gubernur.
"Hasil rapat internal Pansus disepakati masa kerja pansus diperpanjang sampai 6 Maret mendatang," kata Ketua Pansus Slamet di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jumat (20/2/2015).
Perpanjangan masa kerja Pansus terhitung sejak kemarin. Menurut Slamet perpanjangan masa kerja Pansus karena masih ada dua pandangan yang belum sepakat soal isi Pasal 3 huruf N. Pasal tersebut berisi calon gubernur harus melampirkan daftar riwayat hidup yang meliputi pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, anak dan istri.
Sebagian fraksi menginginkan pasal tersebut dipangkas sampai kata daftar riwayat hidup. Sementara fraksi-fraksi lainnya tidak setuju dengan pemangkasan isi pasal itu dengan alasan akan bertentangan dengan Undang-undang Keistimewaan (UUK) No. 13/2012 Pasal 18 ayat 1.
Slamet berharap pada masa kerja perpanjangan Pansus ada kesepakatan bersama tanpa harus ada voting dalam memutuskan raperdais tersebut.
"Sebisa mungkin diupayakan menghindari voting," kata politikus Partai Golkar dari Dapil Gunungkidul ini.
Sebagai upaya menemukan kesepakatan bersama, Pansus akan kembali mengundang para pakar hukum untuk membahas Pasal 3 huruf N. Slamet memastikan, pakar hukum yang akan memberikan pandangan dalam waktu dekat adalah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Slamet menambahkan, selama proses kerja Pansus, Kraton dan Puro Pakualaman akan banyak terlibat hingga akhir pembahasan sehingga hasil kerja pansus diketahui oleh Kraton maupun Pakualaman.
Beda Pendapat
Sejauh ini beberapa fraksi yang tidak setuju dengan pemangkasan isi Pasal 3 huruf N adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Golkar. Sementara Fraksi PDIP dan Gerindra lebih condong untuk memangkas Pasal sesuai dengan usulan Sultan Hamengku Buwono X agar tidak terjadi diskriminasi karena pasal itu dinilai ada penggiringan bahwa gubernur harus laki-laki. Adapun Partai Kebangkitan Nasional (gabungan partai PKB dan Partai Nasdem) masih belum menentukan sikap resmi.
Terpisah, pihak Kraton melalui Parentah Hageng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Yudhahadiningrat mengatakan, apa yang disampaikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gusti Kanjeng Ratu Pembayun hanya bersifat usulan dan masukan.
"Kasultanan hanya diminta memberikan pandangan. Nah, pandangan kasultanan seperti itu," ujar
Yudhahadiningrat seusai Rapat Pansus Raperdais tentang Kelembagaan di DPRD DIY, kemarin.
Menurut Yudhahadiningrat, Raperdais pengisian jabatan gubernur bukan wilayah kasultanan. Kraton, kata dia, tidak akan campur tangan. Pria yang bernama asli Nuryanto ini mengungkapkan soal kasultanan sudah ada dokumen dan paugeran kraton tertinggi, menurutnya, adalah dawuh dalem (sabda sultan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Volkswagen rencana PHK 100.000 pekerja dan tutup 4 pabrik di Jerman. Serikat pekerja protes. Tekanan tarif AS, margin EV tipis, dan persaingan China paksa restr
Jorge Martin dan Ai Ogura resmi pindah ke Yamaha mulai MotoGP 2027. Martin: "Keputusan terbaik untuk masa depan." Ogura: "Hal baik untuk saya." Tinggalkan April
Norwegia pindah hotel jelang laga vs Inggris di perempat final Piala Dunia 2026 karena kebisingan proyek. Haaland sebut ini pertandingan terbesar. FIFA fasilita
Uni Eropa wajibkan kamera pemantau pengemudi (DMS) di mobil baru mulai 7 Juli 2026. Sistem ADDW deteksi distraksi dan kantuk. AEB canggih juga diwajibkan.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat