Advertisement

PENCURIAN BANTUL : Curi Sepeda "Dipedal" Warga

Selasa, 03 Maret 2015 - 13:23 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN BANTUL : Curi Sepeda

Advertisement

Pencurian Bantul terjadi di Jogonalan, Bantul. Pelaku sempat menjadi sasaran massa.

Harianjogja.com, BANTUL - Marjono, warga Dusun Jogonalan Lor, Kecamatan Kasihan, babak belur ditangan warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda tepatnya bulak sawah Dusun Kepek, Gesikan, senin (2/3/2015).

Advertisement

Alhasil, pelaku mendapat hadiah bogem mentah warga ini langsung diamankan polisi untuk diserahkan pihak Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di Polsek Sewon.

Informasi dihimpun Harian Jogja menyebutkan, tindak pencurian dilakukan Marjono secara spontan. Karena terhimpit keadaan harus membayar utang, pelaku nekat mencuri sepeda onthel yang tengah diparkir di tepi jalan, tepatnya bulah sawah.

Sepeda milik petani bernama Badawi warga Ngentak, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon yang sedang di sawah sekitar 50 meter dari lokasi parkir menjadi sasaran Marjono. Pelaku nekat mencuri dan membawa kabur sepeda Simplek dengan cara dinaikkan di keranjang barang di sepeda motor jenis honda vario yang dipakainya. Apes, belum sempat mendapatkan hasilnya aksi nekat Marjono ini keburu dipergoki Badawi pemilik sepeda.

Hanya dalam hitungan menit pelaku berusaha kabur ini akhirnya dikejar warga setelah Badawi berteriak minta tolong. Pelaku yang kabur dengan sepeda motor ini berhasil ditangkap warga setempat dan langsung dihakimi warga. Beruntung, warga yang berang ulah pelaku bisa dikendalikan aparat kepolisian yang ada di lokasi.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum. Pelaku mengaku kesehariannya berjualan bawang merah dan sedang gelap mata karena harus membayar utang.

"Tidak ada jalan lain akhirnya nekat ambil sepeda. Saya menyesal," katanya sambil menunduk dihadapan penyidik.

Perwira Unit Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah menjalani penyidikan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement