Advertisement
KASUS PERGOLA JOGJA : Kapan Kejati DIY Tuntaskan Kasus Pergola?

Advertisement
Kasus Pergola Jogja masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) hingga kini masih kesulitan untuk menuntaskan http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/10/kasus-pergola-jogja-berkas-diperbarui-penyidik%e2%80%ac-575910" target="_blank">kasus dugaan korupsi pergola. Kasus ini dinyatakan akan menjadi kasus utama yang bakal dibawa ke persidangan.
Advertisement
Target pelimpahan yang dijanjikan pada akhir 2014, mundur akan dilakukan Januari. Akan tetapi, hingga Maret masih belum selesai, jaksa penyidik juga masih berulang kali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan kasus yang menyeret Irfan Susilo sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja itu kemungkinan akan diselesaikan setelah kasus korupsi dana hibah Persiba dan kasus korupsi revitalisasi gedung PLN dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini Kejati masih berkutat melengkapi pemberkasan kasus korupsi pergola Kota Jogja dengan memanggil sejumlah saksi termasuk ketiga tersangkanya secara bergiliran, yakni Irfan Susilo, Suryadi dan Hendi.
"Masih akan kami panggil tersangka untuk melengkapi BAP [Berita Acara Pemeriksaan]. Karena kasus ini kami splits menjadi tiga berkas,” terang Azwar, Selasa (3/3/2015).
Apalagi, lanjutnya, penyidik juga akan menghitung ulang kerugian negara (KN) terhadap proyek senilai Rp5,3 miliar ini. Alasannya, Inspektorat juga menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proyek.
Penyidik lebih dulu menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp700 juta. Namun menurut perhitungan dari Inspektorat, kemungkinan nilainya lebih. Sehingga masih ada proses melengkapi data di Kejati.
Pengacara Irfan Susilo, Chrisna Harimurti menyatakan, kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Maret 2015. Terkait dengan seringnya pemanggilan untuk kliennya, pihaknya tidak keberatan dan akan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement