Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : Soal Suksesi, NU dan Muhammadiyah Beda Pendapat

Ujang Hasanudin
Rabu, 11 Maret 2015 - 18:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEISTIMEWAAN DIY : Soal Suksesi, NU dan Muhammadiyah Beda Pendapat HarianJogja/Gigih M. HanafiPerwakilan Kraton, KRT. Yudahadiningrat (kanan) berbincang dengan perwakilan dari Pemprov DIY, Jarot Budi Harjo saat bertemu dengan Pansus DPRD Provinsi yang membahas tentang Rancangan Peraturan Darah Istimewa (raperdais) di Komplek DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Jumat (20/2 - 2015).

Advertisement

Keistimewaan DIY masih berkisar sukses guberbur. Adapun NU dan Muhammadiyah memiliki pendapat yang berbeda.

Harianjogja.com, JOGJA—Perbedaan pendapat tentang kemungkinan perempuan menjadi calon Gubernur DIY terus bergulir. Dua organisasi Islam besar di DIY, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun tidak satu ide dalam persoalan tersebut.

Advertisement

NU menilai calon gubernur DIY sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No.13/2012 tentang Keistimewaan (UUK). NU DIY bahkan meminta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DIY mengawal Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur agar sesuai dengan UUK.

“Pengurus Wilayah NU [PWNU] DIY minta PKB untuk konsisten pada Undang-undang Keistimewaan. Klausul dalam Raperdais tidak boleh diubah, harus sesuai,” kata Wakil Ketua DPW PKB DIY Aslam Ridho, Selasa (10/3/2015)

Menurut Aslam, keputusan PKB untuk mengawal UUK merupakan hasil konsultasi dengan PWNU DIY yang diikuti oleh Rois Suriah PWNU Azhari Afta dan Ketua DPW PKB DIY Agus Sulistiyono pada Senin (9/3/2015) malam.

Dalam waktu dekat PKB akan menggelar rapat fraksi untuk berdiskusi dengan anggota Partai Nasdem. Di DPRD DIY, PKB dan Nasdem menjadi satu fraksi atas nama Fraksi Kebangkitan Nasional.

Raperdais Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD DIY. Pembahasan alot karena terjadi perbedaan pandangan dalam Pasal 3 huruf M yang berbunyi, “Calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.”

Pasal itu sudah tertera dalam UUK yang terdapat di Pasal 18 ayat (1). Sebagian fraksi menginginkan pasal 3 diubah atau ditambah dengan klausul suami supaya tidak diskriminatif. Namun, sebagian lain menolak dengan alasan bisa melanggar UUK yang posisinya lebih tinggi. Alasan kelompok yang menolak juga menganggap pasal itu merupakan ciri Keistimewaan DIY.

Berbeda dengan PWNU, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY berpendapat jabatan gubernur adalah jabatan publik.

“Prinsipnya bagi Muhammadiyah, pemimpin perempuan atau laki-laki sama saja. Jenis kelamin tak menjadi persoalan,” kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kajian Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Arif Jamali Muis.

Arif mengaku perubahan Raperdais berimplikasi pada calon gubernur DIY. Ia juga mengaku belum mengkaji secara khusus soal isi Raperdais dan UUK DIY yang ditujukan untuk perempuan atau laki-laki.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperdais Slamet optimistis pengambilan keputusan soal Raperdais tidak akan melalui voting. Ia berupaya mengedepankan musyawarah meski sampai Selasa kemarin sore, fraksi yang berbeda pendapat masih ngotot pada pandangan mereka masing-masing. Slamet juga mengaku Pansus tidak terpengaruh dengan Sabdatama karena Sabdatama ditujukan untuk internal Kraton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement