Advertisement

PENGGUNAAN DANAIS : Rp96 Miliar Belum Bisa Digunakan

Kamis, 12 Maret 2015 - 17:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGGUNAAN DANAIS : Rp96 Miliar Belum Bisa Digunakan

Advertisement

Penggunaan danais, tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar.

Harianjogja.com, JOGJA-Dana Keistimewaan (Danais) tahap pertama tahun ini yang cair Rp Rp137 miliar, Rp96 miliar di antaranya belum bisa digunakan.

Advertisement

Alasannya Pemda DIY belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat. Pemda DIY memperkirakan pekan ini izin penggunaan danais tahap pertama keluar.

"Mudah-mudahan pekan ini kita sudah dapat izin," kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Aris Eko Nugroho saat ditemui di Kepatihan, Rabu (11/3/2015).

Danais tahap pertama cair 25% dari total alokasi danais Rp547,4 miliar yaitu Rp137 miliar. Pencairan itu masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama No. 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan. Pemda DIY sudah menggunakan Rp41 miliar dari danais tahap pertama ini setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan pada 17 Februari lalu.

Menurut Aris, Pemda DIY belum bisa menggunakan semua danais tahap pertama karena berita acara evaluasi penggunaan Danais 2014 belum keluar.

"Ada satu instansi yang belum tanda tangan berita acara yaitu BPN [Badan Pertanahan Nasional]," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara

News
| Senin, 30 Juni 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement