Advertisement

PENATAAN KOTA JOGJA : Begini Gambaran Pengaturan Kawasan Terban

Uli Febriarni
Senin, 23 Maret 2015 - 15:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN KOTA JOGJA : Begini Gambaran Pengaturan Kawasan Terban

Advertisement

Penataan Kota Jogja untuk kawasan Terban tetap dilangsungkan.

Harianjogja.com, JOGJA – Penataan kawasan Terban tidak hanya membuat lalu lintas di Jl. Cornelis Simanjuntak dan Jl. Prof. Ir. Herman Yohanes menjadi searah. Rencananya, penataan akan diperluas menjadi penataan pasar dan lingkungan.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Wirawan Hario Yudho menyampaikan, rekayasa lalu lintas searah dilakukan untuk mendukung kegiatan perekonomian yang terus bertumbuh di dua ruas jalan tersebut. Sejauh ini, ketika ruas jalan tersebut masih menjadi dua arah, lalu lintas kerap begitu padat, akibat beban dari jumlah kendaraan yang melintas serta parkir yang berada di dua sisi badan jalan, barat dan timur.

"Setelah penataan parkir dan mengubah arus menjadi searah di kedua ruas jalan, maka diharapkan kegiatan perdagangan barang dan jasa di kawasan tersebut menjadi lebih lancar," tuturnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jogja, Edy Muhammad menerangkan, dalam Perda
No.2/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kawasan Kelurahan Terban memang diperuntukkan sebagai wilayah perdagangan barang dan jasa di Kota Jogja.

Setelah dilakukan manajemen rekayasa arus searah, selanjutnya akan dilakukan penataan pasar dan lingkungan. Sebagai bentuk memaksimalkan lahan milih Pemkot Jogja yang ada di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement