Advertisement

POSTING PATH HINA JOGJA : Jaksa Tetap Nyatakan Flo Bersalah, Ini Alasannya

Uli Febriarni
Selasa, 24 Maret 2015 - 20:40 WIB
Nina Atmasari
POSTING PATH HINA JOGJA : Jaksa Tetap Nyatakan Flo Bersalah, Ini Alasannya Terdakwa kasus pelanggaran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Florence Sihombing menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Rabu (12/11/2014). Flo yang hadir tanpa didampingi pengacara itu menjalani proses peradilan setelah sejumlah elemen masyarakat Jogja membuat laporan kepada Polda DIY terkait kicauannya di akun media sosial Path yang mengungkap tabu Kota Jogja. (Desi Suryanto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Posting Path hina Jogja yang dilakukan Florence  Sihombing dianggap Jaksa sebagai kasus pidana sehingga Florence dianggap bersalah

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa tetap pada tuntutan awal, menyatakan Florence Saulina Sihombing atau Flo bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advertisement

Jawaban tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Selasa (24/3/2015).

Dalam nota pembelaan setebal lebih dari 32 halaman, yang disampaikan oleh Flo dalam sidang sebelumnya (Senin, 22/3/2015), ia bersikukuh menyatakan Path, yang ia gunakan untuk menyebarkan status adalah media privat dan sifatnya tertutup.

"Namun, Path tetaplah media sosial yang sifatnya publik, bukan pribadi. Karena bisa mengakses maupun diakses 100 orang teman Path," sebut JPU, RR.Rahayu.

Dengan demikian, JPU memohon hakim agar memutus Flo, selaku terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, seperti yang disebutkan pada tuntutan JPU.

Sidang yang dipimpin oleh Bambang Sunanto, dan selesai pada sekitar pukul 10.30 WIB tersebut sedianya dilanjutkan pasa Selasa, 31 Maret dengan agenda putusan.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008.

JPU menilai terdakwa terbukti dengan sengaja menyebarluaskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik warga dan kota Jogja melalui Path pada Agustus 2014 lalu.

Status Path Flo saat itu yang kini diperkarakan di meja pengadilan, terdiri dari kalimat yang diantaranya berbunyi  'Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Teman-teman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku KZL'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement