Advertisement
PERCERAIAN SLEMAN : Berkat DBKS, Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin Berkurang
Advertisement
Perceraian Sleman berusaha ditekan dengan mengadakan program DBKS.
Harianjogja.com, SLEMAN—Angka perceraian dan dispensasi kawin di Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, cenderung turun selama tiga tahun terakhir. Program Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) diharapkan bisa menekan laju kedua jenis kasus tersebut.
Advertisement
Kepala Desa Harjobinangun, Akbar Kurniawan mengungkapkan, rata-rata perceraian sejak 2012 hingga 2014 berjumlah tujuh kasus.
"Dispensasi kawin di Harjobinangun juga rendah. Pada 2014, dari total 22 pengajuan dispensasi kawin di Kecamatan Pakem, dari Harjobinangun hanya ada dua," kata Akbar, saat pencanangan DBKS di Balai Desa Harjobinangun, Selasa (24/3/2015).
Akbar menambahkan, hingga Maret 2015, telah tercatat masing-masing satu kasus perceraian dan dispensasi kawin di Harjobinangun.
"Semoga program DPKS ini bisa bermanfaat untuk menekan angka perceraian dan dispensasi kawin yang diajukan pasangan di bawah umur," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kehidupan rumah tangga perlu direncanakan secara matang sebelum melakukan pernikahan. "Ibarat akan membangun gedung, perencanaan awalnya harus mantap. Walaupun dibangunnya secara bertahap, nanti bangunannya kokoh dan tidak mudah ambruk jika ada gempa atau badai," paparnya.
Sri Purnomo juga menekankan pentingnya bimbingan pranikah bagi calon pasangan suami-istri. “Saat ini, semakin banyak orang yang sadar untuk menjalani pembinaan sebelum melaksanakan akad nikah. Diharapkan nantinya bisa jadi keluarga yang harmonis,” ungkapnya.
Bupati berharap perkara pengajuan dispensasi kawin dapat semakin berkurang. Hal itu bisa ditempuh melalui pembinaan mental keagamaan bagi generasi muda. “Jika anak dibekali dengan pendidikan agama yang memadai, diharapkan akan tumbuh jadi remaja yang baik. Kami perlu mengarahkan dan mendampingi mereka sebagai generasi penerus harapan bangsa,” ujar mantan Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010 itu.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Sleman, Marwoto mengungkapkan, pihaknya menerima 109 pengajuan perkara dispensasi kawin pada 2014. Jumlah tersebut sedikit menurun dibanding tahun 2013 yang mencapai 135 perkara. Usia remaja yang mengajukan dispensasi kawin juga tidak tidak lagi didominasi usia 16-18 tahun, melainkan sudah menyentuh usia 14-15 tahun.
Sebelum Pengadilan Agama Sleman mengabulkan dispensasi kawin, orangtua akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang masih di bawah umur. “Bukan saja soal pemenuhan kebutuhan materi, tapi juga memberikan pendampingan tentang cara berumah tangga yang baik,” kata Marwoto, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Update Peringatan Dini Cuaca di DIY: Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
Advertisement
Advertisement