Advertisement

KORUPSI PEW JOGJA : Berkas PEW Tunggu Pemeriksaan Auditor

Uli Febriarni
Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI PEW JOGJA : Berkas PEW Tunggu Pemeriksaan Auditor

Advertisement

Korupsi PEW Jogja masih dalam proses pemberkasan ahli BPK.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja masih menunggu pemberkasan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya mengatakan ahli dari BPK akan dimintai keterangannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Penyidikan kan berpedoman temuan BPK. Penyidik perlu memintai keterangan auditor BPK untuk menguatkan adanya unsur kerugian negara," ujarnya, Kamis (26/3/2015).

Kejari menyidik kasus PEW ini atas dasar LHP BPK Perwakilan DIY 2013 yang menyatakan dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp178 juta. Berdasar laporan itu hingga kini proses hukum telah berjalan dan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, inisial ST, seorang staf Disperindagkoptan Kota Jogja.

Program dana PEW yang telah berlangsung sejak 2006 itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat secara bergulir untuk penguatan modal ekonomi. Tapi justru diselewengkan oleh tersangka yaitu dana 2012 - 2013. Modus ST yaitu tersangka bertugas menyimpan buku rekening dana PEW. Dia kemudian memalsukan dokumen-dokumen pendukung lalu menarik uang senilai Rp178 juta dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Setelah menjadi temuan BPK, tersangka langsung mengembalikan dana PEW yang dia tarik itu ke kas daerah. Namun penyidik berpedoman Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Sejauh ini sedikitnya sepuluh orang saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya berasal dari dinas terkait, pihak Inspektorat, dan bank.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka dirasa cukup. Penyidik tinggal memberkas ahli BPK untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa peneliti," lanjutnya

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono menegaskan Pemerintah Kota Jogja tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi. Karena ada aturan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan pendampingan hukum terhadap jajarannya yang terjerat kasus narkoba, makar atau subversif, dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement