Advertisement

Rumah Aspirasi PDIP Gunungkidul Berdiri di Lahan Pemerintah

Redaksi Solopos
Jum'at, 01 Mei 2015 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Rumah Aspirasi PDIP Gunungkidul Berdiri di Lahan Pemerintah Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, Selasa (17/3/2015). (FOTO ISTIMEWA - Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul)

Advertisement

Rumah aspirasi Gunungkidul berdiri di lokasi wisata dan lahan pemerintah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan pembangunan dua rumah aspirasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di lokasi pariwisata dan lahan milik pemerintah.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Saryanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai pendirian posko partai politik di sekitar Pantai Krakal.

"Berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan partai politik membangun di area objek wisata. Kami sudah melaporkan ke bupati terkait pendirian posko di kawasan pantai," katanya, Kamis (30/4/2015).

Kedua posko rumah aspirasi itu merupakan PAC Kecamatan Tanjungsari yang dibangun di kawasan objek wisata Pantai Krakal.

Selain itu, ada satu lagi posko PAC di Kecamatan Gedangsari yang menggunakan lahan milik pemerintah.

Dia berharap partai yang bersangkutan segera membongkar posko tersebut. Kawasan pantai terlarang bagi atribut partai politik.

"Seharusnya tidak ada. Persoalan ini kewenangan pemangku kebijakan, maka kami sampaikan ke pimpinan," kata dia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait adanya posko yang didirikan di area terlarang.

"Kami sudah mendapatkan laporan dua hari lalu, ada dua yang melanggar yakni di Krakal dan Gedangsari," kata Tommy.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait tanah yang digunakan untuk pendirian posko tersebut. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap partai yang bersangkutan untuk membongkarnya.

"Kalau lahan pribadi tidak masalah, tetapi untuk lokasi wisata, meski lahan pribadi, tetap dilarang," katanya.

Pihaknya memastikan untuk pembangunan di Kecamatan Gedangsari merupakan milik pemda, karena berdiri di lahan aset milik Kantor Pasar.

Pihaknya akan segera mengirimkan surat tertulis. "Kami akan kirim ke PAC, dan tembusan ke DPC," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement