Advertisement

KORUPSI GEDUNG PLN : Berkas Nanang Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Senin, 04 Mei 2015 - 14:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI GEDUNG PLN : Berkas Nanang Dilimpahkan ke Kejari Bantul Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI - Solopos)

Advertisement

Korupsi Gedung PLN, untuk berkas Nanang dilimpahkan ke Kejari Bantul.

Harianjogja.com, JOGJA-Berkas pemeriksaan mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pekan ini. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/15/korupsi-gedung-pln-bulan-ini-kelengkapan-berkas-lengkap-594629">KORUPSI GEDUNG PLN : Bulan Ini Kelengkapan Berkas Lengkap)

Advertisement

Pelimpahan tahap kedua berkas tersangka tunggal kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja itu dilakukan mengingat sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak minggu lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar mengungkapkan, pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejari Bantul karena mengacu pada tempat kejadian perkara (locus delicti) atas perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.

"Untuk sidang tetap dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja," sebutnya baru-baru ini.

Terkait penahanan tersangka pasca-pelimpahan ke pengadilan, Azwar mengatakan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, hingga saat ini tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dipindahtugaskan ke Semarang.

Dikatakan dia, dalam KUHAP juga tidak dijelaskan, status tahanan kota itu berada di wilayah domisili atau di wilayah peradilan.

"Hal itu yang masih akan kami lihat dan evaluasi lagi," tegas Azwar.

Humas PLN Jateng-DIY Supriyono menuturkan perusahaan telah berusaha memberi pendampingan hukum, akan tetapi Subuh memilih mencari penasihat hukum sendiri.

"Perusahaan juga belum memecat Subuh karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap," kata Supriyono.

Pada intinya, imbuh dia, perusahaan tidak akan mengambil keputusan apapun sampai kasusnya selesai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, revitalisasi dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal tapi dana proyek baru dianggarkan pada 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement