Advertisement

KASUS HELLO KITTY : 14 Saksi DIhadirkan JPU

Arief Junianto
Rabu, 06 Mei 2015 - 18:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS HELLO KITTY : 14 Saksi DIhadirkan JPU Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Kasus Hello Kitty, pekan ini 14 saksi dihadirkan dalam persidangan.

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 14 saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Hello Kitty yang melibatkan terdakwa RS, Selasa (5/5/2015) siang di Pengadilan Negeri Bantul.

Advertisement

Selain teman-teman sekolah terdakwa, dari 14 saksi itu juga hadir Murdoto, pemilik indekos yang menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap LA, serta Slamet, Ketua RT10 Dusun
Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon. Tak hanya itu, dari 14 orang saksi itu, empat di antaranya adalah tersangka yang saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.

Dari penuturan 14 orang saksi itu, JPU berharap keterangan mereka bisa memberatkan terdakwa. Akan tetapi, ternyata salah satu saksi, Slamet, Ketua RT10 Dusun Saman justru sebaliknya. Saat ditemui Harianjogja.com seusai memberikan keterangan, dirinya mengaku dicecar tiga pertanyaan penting selama proses persidangan.

Ketiga pertanyaan itu masing-masing adalah sejauh mana dirinya mengenal tersangka, apa dampak sosial yang terjadi pascaperistiwa itu, dan penjelasan mengenai surat permohonan warga terkait penutupan indekos milik Murdoto tersebut.

Dia mengakui, pascaperistiwa itu, masyarakat di sekitar indekos merasa resah. Bahkan belakangan warga sepakat agar indekos itu ditutup saja.

"Mereka sepakat menandatangani surat permohonan agar indekos itu dututup," ujarnya. Tak hanya itu, sebagai ketua RT, ia mengaku sama sekali tak mengenal para penghuni indekos itu.

Terkait dengan keterangan itu, Kasi Pidum Kejari Bantul, Cipi Perdana mengaku tak risau. Menurutnya, pihak JPU memiliki alasan yang kuat saat menyusun dakwaan. Menurut dia, keterangan saksi tak begitu menjadi soal.

"Biarkan saksi memberikan kesaksian yang apa adanya, selebihnya serahkan pada majelis hakim," ucapnya.

Terpisah, guna mengantisipasi vonis yang memberatkan kliennya, pihak penasihat hukum tersangka kasus Hello Kitty, RS, menyiapkan laporan tindak pidana yang dilakukan oleh korban LA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement