BANDARA KULONPROGO : WTT Ajukan Gugatan ke PTUN

Jum'at, 08 Mei 2015 21:20 WIB
BANDARA KULONPROGO : WTT Ajukan Gugatan ke PTUN

Puluhan warga WTT melakukan aksi doa bersama menjelang sidang pembelaan terhadap keempat terdakwa di depan Pengadilan Negeri Wates, Kamis (7/5/2015). (JIBI/Harian Jogja.Holy Kartika N.S.)

Bandara Kulonprogo masih punya kisah panjang. Pekan depan, rencana WTT mengajukan gugatan ke PTUN.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Paguyuban warga penolak pembangunan bandara, Wahana Tri Tunggal (WTT) akan ajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Senin (11/5/2015) mendatang.

Ketua WTT Martono mengatakan materi gugatan sudah disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja selaku Kuasa Hukum WTT.

“Warga yang akan menggugat ada 43 perwakilan warga, mereka juga pemilik sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan pembangunan,” ujar Martono, Kamis (7/5/2015) lalu.

Martono mengungkapkan ada sejumlah poin yang akan disampaikan dalam gugatan tersebut. Namun, poin utama gugatan yang akan disampaikan yakni tidak semua warga mendapatkan undangan saat konsultasi publik dilakukan. Menurut Martono, semestinya dalam pelaksanaan konsultasi publik, seluruh warga dapat berpartisipasi dalam forum tersebut.

“Intinya, dalam gugatan itu kami sampaikan penolakan warga terhadap rencana pembangunan bandara. Selain itu, soal intimidasi yang dilakukan terhadap kami yang dilakukan oleh oknum pro bandara. Bentuk intimidasi, kalau tidak sepakat, nanti anaknya tidak bisa kuliah, cari SKCK dicekal dan lain sebagainya,” jelas Martono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online