Advertisement

PERDA PEMONDOKAN : Dintib Perketat Pengawasan Kos

Redaksi Solopos
Selasa, 12 Mei 2015 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERDA PEMONDOKAN : Dintib Perketat Pengawasan Kos Ilustrasi kamar penginapan (detikcom)

Advertisement

Perda pemondokan yang berlaku akan dijalankan secara ketat.

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja memperketat pengawasan pondokan yang ada di wilayah kerjanya dengan menggencarkan pemantauan langsung ke sejumlah rumah yang dibisniskan tersebut sejak akhir April lalu.

Advertisement

"Kami sudah melakukan pemantauan di beberapa rumah di Kecamatan Umbulharjo dan Mergangsan. Pondokan yang ada rata-rata tidak memiliki izin sebagai pondokan. Pengawasan akan diteruskan ke kecamatan lain," kata Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Jogja, Bayu Laksmono, Sabtu (9/5/2015).

Menurut dia, Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan, sehingga seluruh masyarakat yang akan melakukan usaha rumah pondokan harus mengikuti aturan yang ada.

Saat melakukan pengawasan pondokan di Kecamatan Umbulharjo, petugas bahkan menemukan tempat pondokan atau indekos yang tidak memiliki induk semang atau bapak/ibu kos. Tamu lawan jenis bahkan bisa masuk hingga ke dalam kamar.

"Karena pondokan tersebut juga tidak berizin, maka kami memanggil pemiliknya untuk diproses dan tamu yang melanggar tata tertib diminta membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya," katanya.

Berdasarkan peraturan daerah yang sudah ada, setiap pondokan harus memiliki induk semang, menyediakan ruang tamu khusus, memiliki tata tertib, dan bukan pondokan campur pria dan perempuan.

Namun demikian, lanjut Bayu, peraturan yang ada tersebut dinilai masih belum tegas sehingga dimungkinkan terjadi banyak penafsiran.

"Misalnya saja, jangka waktu penyewa tidak disebutkan secara tegas, dan tidak ada aturan apapun yang bisa menjerat penghuni apabila melakukan tindakan yang tidak tertib," katanya.

Oleh karena itu, Bayu berharap ada revisi peraturan daerah menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini, seperti kepastian jangka waktu sewa, serta ada aturan tegas terkait pemilik dan penghuni pondokan.

Ia pun berharap, pihak kecamatan bisa membantu Dintib Kota Jogja dalam melakukan pengawasan. "Pengawasan pondokan yang berizin dilakukan oleh kecamatan, sedangkan pondokan yang belum berizin dilakukan oleh Dinas Ketertiban," katanya.

Bayu berharap, pemilik pondokan lebih tertib dalam menjalankan usahanya sekaligus menjaga agar penghuni juga menaati aturan serta norma dan nilai yang berlaku di masyarakat sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement