Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : MTB : Optimis Ungkap "Aktor-aktor Utama"

Redaksi Solopos
Sabtu, 16 Mei 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS HIBAH PERSIBA : MTB : Optimis Ungkap

Advertisement

Kasus Hibah Persiba dinilai MTB tuntas mengungkap aktor dibalik persoalan tersebut.

Harianjogja.com, BANTUL- Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) optimistis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja mampu mengungkap aktor utama kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul.

Advertisement

"Banyak temuan baru di pengadilan yang ujung-ujungnya mulai mengarah pada aktor-aktor utama," kata Koordinator Masyarakat Transpransi Bantul (MTB) Erwan Suryanto, Jumat (15/5/2015).

Menurut dia, sejak persidangan pertama hingga keempat kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang dipimpin oleh hakim Barita Saragih, mulai banyak bermunculan fakta-fakta hukum baru yang tidak tercakup secara rinci dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ia mencontohkan, adanya peraturan bupati (perbup) Bantul yang tidak memberi kewenangan pengawasan atau kontrol penggunaan dana hibah KONI kepada Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul.

"Tanpa kewenangan itu Kepala Kantor Pora Eddy Bowo Nurcahyo mengaku hanya dapat memantau capaian prestasi klub sepak bola tanpa ikut mengontrol penggunaan dana hibah yang seharusnya dilakukan," katanya.

Kejanggalan lainnya yang disoroti hakim Barita Saragih, kata dia, mengenai mekanisme penunjukan langsung PT Auliya Trijaya Mandiri sebagai pelaksana proyek pengadaan konsumsi dan akomodasi klub Persiba.

"Penunjukan langsung tidak dibenarkan karena proyek itu senilai miliaran rupiah. Namun, tidak dibahas di dalam berita acara penyidikan (BAP), dan sekarang semakin terang benderang," katanya.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebaiknya segera melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim Barita Saragih untuk menghadirkan Bupati Bantul Sri Surya Widati serta mantan Manajer Persiba Idham Samawi sebagai saksi meskipun tidak ada dalam BAP.

"Seharusnya jaksa bisa menghadirkan mereka ssetelah mendapatkan dua kali perintah dari ketua majelis hakim," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement