Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dihukum 2 Tahun Penjara
Advertisement
Penjualan tanah UGM membuat empat dosen UGM dihukum penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Fakultas Pertanian UGM Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Rabu (20/5/2015).
Advertisement
Penasihat hukum terdakwa Augustinus Hutajulu menyatakan banding.
Vonis keempat dosen UGM tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Mereka terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni seusai membacakan vonis.
Augustinus Hutajulu mengatakan akan mengajukan banding karena vonis tidak sesuai dengan harapan.
"Tidak ada bukti pembelian lahan dengan uang negara pada 1963," kata dia.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Evakuasi ATR 42-500 Bulusaraung Dilanjutkan Senin via Udara dan Darat
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 18 Januari 2026
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi 18 Januari, Tarif Rp12.000
- KA Bandara YIA Xpress Kembali Layani Rute Langsung dari Tugu
- BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Cuaca Indonesia Minggu Ini
Advertisement
Advertisement



