Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dihukum 2 Tahun Penjara

Advertisement
Penjualan tanah UGM membuat empat dosen UGM dihukum penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Fakultas Pertanian UGM Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Rabu (20/5/2015).
Advertisement
Penasihat hukum terdakwa Augustinus Hutajulu menyatakan banding.
Vonis keempat dosen UGM tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Mereka terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni seusai membacakan vonis.
Augustinus Hutajulu mengatakan akan mengajukan banding karena vonis tidak sesuai dengan harapan.
"Tidak ada bukti pembelian lahan dengan uang negara pada 1963," kata dia.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement