Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dihukum 2 Tahun Penjara

Advertisement
Penjualan tanah UGM membuat empat dosen UGM dihukum penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Fakultas Pertanian UGM Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Rabu (20/5/2015).
Advertisement
Penasihat hukum terdakwa Augustinus Hutajulu menyatakan banding.
Vonis keempat dosen UGM tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Mereka terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni seusai membacakan vonis.
Augustinus Hutajulu mengatakan akan mengajukan banding karena vonis tidak sesuai dengan harapan.
"Tidak ada bukti pembelian lahan dengan uang negara pada 1963," kata dia.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement