Advertisement

PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2015 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dihukum 2 Tahun Penjara

Advertisement

Penjualan tanah UGM membuat empat dosen UGM dihukum penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Fakultas Pertanian UGM Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah divonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (JPU), Rabu (20/5/2015).

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa Augustinus Hutajulu menyatakan banding.

Vonis keempat dosen UGM tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Mereka terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor  31 Tahun 1999 junto UU  Nomor  20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," ujar Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni seusai membacakan vonis.
Augustinus Hutajulu mengatakan akan mengajukan banding karena vonis tidak sesuai dengan harapan.

"Tidak ada bukti pembelian lahan dengan uang negara pada 1963," kata dia.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa

News
| Kamis, 18 September 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement