Advertisement
KAWASAN INDUSTRI PIYUNGAN : Dewan Tahan Rekomendasi, Target Terancam Molor Molor
Advertisement
Kawasan industri Piyungan belum juga dapat diselesaikan pembangunannya.
Harianjogja.com, BANTUL—Target pengembangan kawasan industri Piyungan pada 2016 bakal molor. Hingga triwulan kedua 2015 ini, DPRD Bantul belum memberikan sinyal lampu hijau kelanjutan proyek yang nilai investasi mencapai Rp300 miliar itu.
Advertisement
Bahkan beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Bantul justru menahan rekomendasi mereka untuk proyek itu. Akibatnya, dana Rp5,7 miliar yang disiapkan untuk keperluan penyiapan dan pembebasan lahan guna pembangunan akses jalan menuju kawasan industri itu batal diajukan.
"Silakan saja, kalau Pemkab [Bantul] mengajukannya lagi di APBD Perubahan 2015 mendatang," ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno ketika dihubungi, Jumat (22/5).
Menurut Eko, penundaan rekomendasi dilakukan karena belum ada kejelasan konsep nota kesepahaman antara Pemkab Bantul dan calon pengelola kawasan, sehingga riskan jika Dewan menyetujui penggelontoran dana Rp5,7 miliar. "Akhirnya, dana itu pun tidak jadi kami ajukan," ujarnya.
Bagaimanapun, nota kesepahaman itu tetap harus menguntungkan Pemkab Bantul, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, khususnya warga yang tinggdal di sekitar kawasan industri.
Eko memberi contoh, dalam perekrutan tenaga kerja, dalam nota kesepahaman harus berpihak pada masyarakat. "Pemkab harus memiliki kekuatan hukum untuk menindak jika nantinya ada pelanggaran," katanya.
Selain itu, Dewan juga mempertanyakan kejelasan siapa saja calon pengelola kawasan itu, karena sampai saat ini Dewan belum tahu siapa calon pengelolanya dan bagaimana track record-nya. "Ibarat memilih kucing dalam karung, kami tak mau ambil risiko,"
katanya.
Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Setiya menuturkan, Dewan sudah lama mencermati rencana pengembangan kawasan industri Piyungan. Terlebih terkait dengan pendapatan yang diperoleh Pemkab Bantul dari pengelolaan kawasan itu. Dari hasil diskusi, Komisi B menetapkan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengembang, di antaranya larangan pengelola industri untuk membuat sumur dalam. Larangan itu didasarkan wilayah Piyungan merupakan daerah tandus yang selalu kekurangan air saat kemarau. Jika industri membuat sumur dalam, imbas kekurangan air bersih akan semakin dirasakan warga sekitar.
"Konsekuensinya, PDAM harus meningkatkan debit airnya di kawasan industri," ucapnya.
Guna meminimalkan pencemaran lingkungan, Komisi B juga mengimbau industri yang masuk di kawasan itu sebaiknya bertipe packaging, karena industri yang bersifat produksi berpotensi mengeluarkan limbah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Sulistyanta sempat mengaku optimistis proyek itu sudah mulai bisa dilakukan pada 2016. Ia yakin pada 2016 pengembang sudah melakukan tahap pengolahan lahan. Proyek kawasan industri menjadi upaya Pemkab Bantul untuk meningkatkan perekonomian Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement