Advertisement
HIBAH KONI JOGJA : Ketua Harian PBVSI Jogja Divonis 1 Tahun Penjara

Advertisement
Hibah KONI Jogja yang kasusnya tengah dsidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, sampai pada vonis. Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jogja Wahyono Haryadi divonis hukuman satu tahun penjara
Bisnis.com, JOGJA- Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jogja Wahyono Haryadi divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah KONI 2012.
Advertisement
Hukuman yang dijatuhi oleh Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sri Mumpuni menyatakan Haryadi bersalah karena melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp537,4 juta," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/6/2015).
Sekalipun vonis sudah dijatuhkan, namun hakim tidak memerintahkan Haryadi ditahan karena penahanan menunggu putusan inkrah. Saat ini, dia masih menjadi tahanan kota.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus ini bermula pada 2012, terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI untuk Persatuan Bola Voli (PBV) Yuso dengan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Haryadi mengajukan permohonan dana hibah ke KONI Jogja senilai Rp999,9 juta. Sekitar Maret, terdakwa mengajukan pencairan tahap pertama sejumlah Rp646 juta.
Setelah dana cair, Rp250 juta digunakan untuk membiayai kegiatan PBV Yuso yakni Pro Liga 2012. Padahal, kegiatan itu tidak tercatat saat mengajukan dana hibah.
Selain Haryadi, kasus ini juga menyeret Iriantoko Cahyo Dumadi, Plt Ketua KONI Jogja sebagai tersangka sebab dalam pemeriksaan terungkap fakta Iriantoko lah yang menyarankan Haryadi untuk mengalihkan dana hibah PBVSI ke Yuso dan PSIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement