Advertisement
PENIPUAN SLEMAN : Dosen UGM Divonis Percobaan Enam Bulan

Advertisement
Penipuan Sleman yang dilakukan Dosen UGM akhirnya diputuskan di PN Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya menjatuhkan vonis percobaan enam bulan penjara kepada dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sari Sitalaksmi, 42. Putusan ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin hakim ketua, Marliyus, pada Kamis (11/6/2015). (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2014/12/15/sepakat-damai-proses-hukum-penipuan-dosen-ugm-berlanjut-559954">Sepakat Damai, Proses Hukum Penipuan Dosen UGM Berlanjut)
Advertisement
Ia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan pembayaran condotel Mataram City. Ia terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerena telah melakukan penipuan kepada korban Vera Damayanti Albeto Siregar. Dalam kasus ini, terdakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta yang akan digunakan untuk uang muka pembelian lima unit condotel.
"Terdakwa dihukum percobaan enam bulan dan tidak dilakukan penahanan. Tapi jika selama itu terdakwa melakukan tindak pidana maka akan ditahan selama tiga bulan,” ungkap Marliyus. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, yang menuntut hukuman enam bulan penjara.
Marliyus mengatakan, hal yang memberatkan dan juga meringankan menjadi pertimbangkan majelis hakim dalam memberikan putusan. "Hal yang memberatkan, terdakwa selalu memberikan pernyataan yang berbelit-belit. Sementara yang memberatkan adalah terdakwa belum pernah dihukum selama hidupnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa bekerja sebagai dosen profesional di UGM," jelas Marliyus.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dedi Sukmadi menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memandang fakta hukum yang ada di persidangan. "Fakta di persidangan tidak terungkap dan lebih sepihak. Tapi itulah putusan majelis hakim," ungkap Dedi usai persidangan. Ia akan mendiskusikan lagi dengan terdakwa terkait putusan yang diberikan.
Kasus Sari terungkap setelah ia dilaporkan Vera kepada Polda DIY. Ia dituduh menggelapkan uang milik Vera yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian condotel. Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang dibayarkan. Rencananya, setelah menerima kuitansi, uang itu akan dibayarkan kepada pihak Mataram City melalui ATM.
Beberapa hari usai pertemuan itu, Sari meminta kembali kuitansi serupa disertai tanda tangan kepada Vera. Alasannya kuitansi lama rusak. Setelah korban menyerahkan kuitansi pembayaran, Sari justru tak segera mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan Vera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gencatan Senjata Dihentikan Israel Kembali Serang Gaza, MERC: 21 Orang Tewas
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Titik Lokasi Keberangkatan Bus Damri ke Bandara YIA Kulonprogo
- Rute Bus Trans Jogja Menuju Sejumlah Kampus dan Malioboro Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 1 Desember 2023
- Komunitas Harus Jadi Garda Terdepan Dalam Upaya Akhiri AIDS
Advertisement
Advertisement