Advertisement

PENGANGGURAN JOGJA : Jumlah Pencari Kerja Tak Sebesar yang Tercatat

Kamis, 16 Juli 2015 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGANGGURAN JOGJA : Jumlah Pencari Kerja Tak Sebesar yang Tercatat Ilustrasi lowongan kerja (JIBI/Solopos - Dok)

Advertisement

Pengangguran Jogja jumlahnya tidak sebesar yang tercatat selama ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Jogja mengklaim jumlah pencari kerja di Jogja tidak sebesar angka yang tercatat. Pasalnya, tidak semua pencari kerja yang terdaftar di dinas melapor saat sudah mendapatkan pekerjaan.

Advertisement

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Jogja Hadi Mochtar kemungkinan mereka yang sudah bekerja di luar DIY kesulitan untuk melapor kembali. Ia menjelaskan, kondisi ini menjadi penyebab angka pencari kerja di Jogja tidak berkurang setiap tahun sekalipun dinas telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar untuk merekrut tenaga kerja.

Sampai saat ini, jumlah pencari kerja yang tercatat di Dinsosnakertrans Jogja mencapai 6.350 orang dan didominasi lulusan SMA dan sarjana.

Pada 2015, jelas Hadi, perusahaan elektronik di Batam meminta pengiriman 600 orang tenaga kerja. Akan tetapi, ia tidak langsung merealisasikannya, sebab harus dilakukan seleksi dan diberi pelatihan.

“Jika lolos baru kami kirim.” uajrnya baru-baru ini. Ia menambahkan, 30 orang tenaga kerja terdidik juga sudah dikirim ke beberapa perusahaan di Tangerang dan Surabaya.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja Rihari Wulandari menjelaskan, pencari kerja harus berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan ijazahnya sebagai jaminan saat diterima bekerja di suatu tempat.

Diungkapkannya, alasan perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan supaya karyawan tidak lari sewaktu-waktu dan meninggalkan pekerjaannya.

Pasalnya, hal itu merugikan perusahaan yang sudah mengeluarkan ongkos untuk melatih atau memberi training karyawan.“Untuk alasan apapun ijazah tidak boleh ditahan,” tegasnya.

Ia menilai alasan tersebut tidak dibenarkan karena jika perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawan, maka pekerjanya tidak akan melarikan diri atau keluar kerja.

Berdasarkan catatannya, pada Januari sampai April 2015, terdapat empat perusahaan yang dilaporkan karena melakukan penahanan ijazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement