Advertisement
ARUS BALIK : Bus Dinyatakan Tidak Layak Jalan, Calon Penumpang Nyaris Terlantar

Advertisement
Arus balik di terminal Wates Kulonprogo nyaris diwarnai penumpang terlantar
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemberangkatan bus Sumber Alam bernomor polisi AA 1548 EL dihentikan petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo, pada operasi penertiban di Terminal Wates, Kulonprogo, Senin (20/7/2015) siang.
Advertisement
Bus tersebut dinyatakan tidak layak jalan karena tidak dilengkapi STNK dan surat keterangan tes kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Sopir dan agen bus tidak bisa berkutik ketika petugas meminta seluruh penumpang yang sudah siap diberangkatkan untuk turun dari bus. Pasalnya, STNK dari bus tujuan Jakarta tersebut sudah habis masa berlakunya. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.
“Setahu saya, buku KIR itu lagi diproses tapi kantornya sudah libur waktu mau diambil. STNK juga masih diperpanjang,” kata sopir bus, Edi Pratoyo.
Para penumpang pun merasa kecewa dengan penundaan waktu keberangkatan. Sesuai pemberitahuan agen, mereka sudah berkumpul di Terminal Wates sebelum pukul 13.30 WIB. “Harusnya ini sudah berangkat tapi katanya bus tidak layak jalan,” ujar Rizki Maulana, salah satu calon penumpang.
Rizki mengaku sudah ada di terminal selama dua jam. Dia berharap, pihak agen bus segera mencarikan bus pengganti yang lebih layak. “Inginnya segera sampai Karawang. Ini masih menunggu gimana keputusannya,” katanya.
KBO Lantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat mengatakan, petugas terpaksa menghentikan sementara operasional bus karena ketidaklengkapan administrasi. Petugas tidak bisa menjamin kelayakan kendaraan tersebut. “Ini tentu demi keselamatan penumpang,” ucap Basuki.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga mengamankan bus tersebut ke Mapolres Kulonprogo. Bus boleh dioperasikan kembali semua surat kelengkapan berkendara terpenuhi. “Biar [penumpang] dialihkan ke bus lain,” tegasnya.
Sementara itu, kasi kelayakan kendaraan bermotor Dishubkominfo Kulonprogo, Edwin Hutagalung mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan kelayakan bus AKAP dilakukan secara intersif sejak H-7 hingga H+7 lebaran. “Kami berupaya mengurangi angka kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,” ujarnya.
Mengenai bus yang ditahan keberangkatannya karena tidak layak jalan, Edwin meminta agen menyiapkan bus pengganti. Namun, bus pengganti juga harus diperiksa kelayakannya terlebih dahulu. “Ini diganti bus bernomor polisi AA 1665 CC. Petugas sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan layak jalan,” paparnya kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement