Advertisement
PILKADA 2015 : 2 Balon Ajukan Permohonan Bebas Utang

Advertisement
Pilkada 2015 untuk wilayah Gunungkidul masuk tahapan pengajuan surat bebas utang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mencatat tiga pemohon yang mengajukan surat bebas utang. Nama-nama itu meliputi Bupati Gunungkidul Badingah, Sekretaris PDI Perjuangan Djangkung Sujarwadi dan Mustangid.
Advertisement
Wakil Panitera PN Wonosari Sutoto mengatakan, dari ketiga nama yang mengajukan, baru permohonan milik Mustangid yang telah disetujui. Sementara itu, Badingah dan Djangkung baru mengambil formulir dan belum dikembalikan
Surat bebas utang yang dikeluarkan PN diterbitkan sebagai kelengkapan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
“Selain surat bebas utang, mereka yang ingin ikut pilkada harus mengurus surat tidak pailit di Pengadilan Niaga di Semarang,” ujar dia, Jumat (24/7/2015).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengharapkan agar para calon segera mengurus surat bebas utang maupun tidak pailit ke pengadilan.
“Memang dulu sempat ada sedikit permasalahan, tapi saat ini sudah selesai. Sebab, PN mau menerbitkan surat bebas utang, sedangkan untuk surat tidak pailit pemohon harus mengurusnya ke Semarang,” ujar Hani, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement