Advertisement

MAKANAN BERBAHAYA : Apa Sanksi untuk Produsen dan Pengedar Makanan Berbahaya?

Kusnul Isti Qomah
Senin, 27 Juli 2015 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
MAKANAN BERBAHAYA : Apa Sanksi untuk Produsen dan Pengedar Makanan Berbahaya? JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoPetugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) DIY menguji sejumlah makanan untuk diteliti kandungan zat berbahaya saat digelar razia jajanan berbuka puasa di pasar tiban Lembah UGM, Sleman (1 - 8). Petugas menemukan sejumlah zat berbahaya pada sejumlah makanan maupun minuman.

Advertisement

Makanan berbahaya masih saja beredar di Jogja. BBPOM akan emmberi sanksi tegas pada produsen dan pengedarnya

Harianjogja.com, JOGJA-Tindakan tegas terhadap oknum yang memproduksi maupun mengedarkan makanan berbahaya akan digalakkan untuk meningkatkan efek jera.

Advertisement

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, dengan peningkatan tindakan tegas, peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya bisa berkurang. Selain itu, kesadaran masyarakat dinilai sudah semakin meningkat.

“Kami melihat, dari hasil pantauan selama Ramadan tahun ini lebih sedikit temuannya dibandingkan tahun lalu. Tahun ini hanya lima persen dari sampel yang dicurigai,” ujar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di BBPOM DIY,  Jogja, Jumat (24/7/2015).

Ia menjelaskan, pada Ramadan kali ini BBPOM mengambil sampel dari delapan titik pusat penjualan makanan berbuka puasa yang tersebar di DIY. BBPOM DIY mengambil 158 sampel makanan. Dari keseluruhan sampel yang diambil, didapatkan data 148 makanan memenuhi syarat dan delapan makanan tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan rodhamin B.

Lima makanan yang berupa mi kopyok dan mi goreng terbukti mengandung formalin sedangkan, tiga makanan lainnya mengandung rodhamin B.

“Tahun lalu, dari 155 sampel yang kami ambil, ada 16 makanan yang mengandung formalin dan rodhamin B atau 10%,” imbuh dia.

Tindakan tegas yang diambil antara lain memperkarakan secara hukum bagi produsen yang kedapatan membuat makanan berbahaya. Selain itu, distributor yang nakal juga bisa kena sanksi. Ia mengakui, tindakan terhadap distributor tidak diatur dalam UU Pangan. Untuk itu, ia menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Ia mengakui, tindakan tersebut baru pertama kali dicoba dan diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap distributor.

Pada 3 Juli 2015 lalu, BBPOM DIY telah memusnahkan 255 kg mi basah berformalin yang disita dari distributor di Pasar Prambanan. Distributor tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 dengan sanksi lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Meskipun kasus berkurang, kami tidak akan lengah. Pengawasan ketat terus kami lakukan,” imbuh dia.

Selain itu, ia meminta warga lebih berhati-hati lagi dalam memilih makanan maupun bahan makanan. Jika, permintaan dari warga tetap tinggi, maka produsen nakal akan tetap beraksi. Warga juga harus memberikan sanksi sosial dengan tidak membeli lagi makanan yang berbahaya.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. Jika, nilai kelayakan dari tiga hal tersebut tidak ditemukan, ia menyarankan sebaiknya warga tidak membeli dan mengonsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement