Advertisement

KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Tapi Warga Bisa Menggugat SP3 Idham Samawi

Ujang Hasanudin
Kamis, 13 Agustus 2015 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS DANA HIBAH PERSIBA : Tapi Warga Bisa Menggugat SP3 Idham Samawi Johan Budi, mantan juru bicara KPK yang kini pimpinan (JIBI/Solopos/Antara - Hafidz Mubarak A.)

Advertisement

Kasus Dana Hibah Persiba Bantul yang telah dihentikan, bisa digugat

Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan lembaganya tidak bisa mengambil alih kasus Idham Samawi yang sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Namun, ia menyatakan warga bisa menggugat SP3 tersebut.

Advertisement

"Kalau warga memandang [SP3] itu tidak tepat digugat saja," kata Johan saat ditemui wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi pengawasan dana desa di Kepatihan, Rabu (12/8/2015).

Menurut Johan, SP3 merupakan produk hukum yang sah, dan itu menjadi kewenangan dan hak kejaksaan meski kasus tersebut sudah disupervisi KPK. "Kalau mau digugat SP3nya," tegas Johan. Ia juga mengaku tidak ada koordinasi dari Kejaksaan Tinggi DIY sebelum keluarnya SP3.

Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan SP3 kepada Mantan Bupati Bantul, yang juga Ketua Umum Persiba Bantul, Idham Samawi pada 4 Agustus lalu. Di hari yang sama Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Bantul, Edy Bowo Nurcahyo mendapat SP3. Kejaksaan beralasan terbitnya SP3 untuk kedua mantan tersangka kasus korupsi hibah Persiba Bantul, senilai Rp12,5 miliar itu tidak cukup bukti.

Sebelumnya Idham dan Edy ditetapkan tersangka pada Juli 2013 lalu. Setahun kemudian menyusul dua tersangka lagi dalam kasus ini, yakni Mantan Bendahara Persiba, Dahono, dan pihak ketiga penyedia jasa akomodasi dan transportasi, Maryani. Kedua tersangka kini sudah dampai di persidangan. Sementara Idham dan Edy bebas.

Sementara itu aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifzil Alim berpendapat KPK bisa memulai penyidikan baru dalam kasus Idham, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Tidak diambil alih, tapi ditangani sendiri oleh KPK," kata dia.

Menurut Hifzil, dengan mengeluarkan sprindik baru, KPK akan mencari sendiri alat buktinya. Ia mendorong KPK memeriksa sendiri kasus Idham karena sudah memenuhi unsur menyita perhatian publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Mag 5,1 Guncang Papua

News
| Selasa, 17 September 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement