Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Johan Budi, mantan juru bicara KPK yang kini pimpinan (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)
Kasus Dana Hibah Persiba Bantul yang telah dihentikan, bisa digugat
Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan lembaganya tidak bisa mengambil alih kasus Idham Samawi yang sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Namun, ia menyatakan warga bisa menggugat SP3 tersebut.
"Kalau warga memandang [SP3] itu tidak tepat digugat saja," kata Johan saat ditemui wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi pengawasan dana desa di Kepatihan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Johan, SP3 merupakan produk hukum yang sah, dan itu menjadi kewenangan dan hak kejaksaan meski kasus tersebut sudah disupervisi KPK. "Kalau mau digugat SP3nya," tegas Johan. Ia juga mengaku tidak ada koordinasi dari Kejaksaan Tinggi DIY sebelum keluarnya SP3.
Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan SP3 kepada Mantan Bupati Bantul, yang juga Ketua Umum Persiba Bantul, Idham Samawi pada 4 Agustus lalu. Di hari yang sama Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Bantul, Edy Bowo Nurcahyo mendapat SP3. Kejaksaan beralasan terbitnya SP3 untuk kedua mantan tersangka kasus korupsi hibah Persiba Bantul, senilai Rp12,5 miliar itu tidak cukup bukti.
Sebelumnya Idham dan Edy ditetapkan tersangka pada Juli 2013 lalu. Setahun kemudian menyusul dua tersangka lagi dalam kasus ini, yakni Mantan Bendahara Persiba, Dahono, dan pihak ketiga penyedia jasa akomodasi dan transportasi, Maryani. Kedua tersangka kini sudah dampai di persidangan. Sementara Idham dan Edy bebas.
Sementara itu aktivis Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifzil Alim berpendapat KPK bisa memulai penyidikan baru dalam kasus Idham, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Tidak diambil alih, tapi ditangani sendiri oleh KPK," kata dia.
Menurut Hifzil, dengan mengeluarkan sprindik baru, KPK akan mencari sendiri alat buktinya. Ia mendorong KPK memeriksa sendiri kasus Idham karena sudah memenuhi unsur menyita perhatian publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Prakiraan cuaca DIY Selasa (1/9) cerah berawan dengan suhu 33°C. Waspada perubahan angin di pesisir Bantul dan Kulonprogo. Cek info BMKG selengkapnya.
Pemda DIY menekankan pentingnya membuktikan manfaat nyata keistimewaan bagi generasi muda sekaligus menjawab tantangan masa depan.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.